Depok Cek Surat Tugas Bagi Pengguna KRL Besok

Dadang Wihana
Dadang Wihana
Gemapos.ID (Jakarta)-Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Depok, Jawa Barat (Jabar), menyatakan pemeriksaan surat tugas akan diberlakukan kepada pengguna Kereta Rangkaian Listrik (KRL) Commuterline di Stasiun Depok mulai Selasa (12/5/2020). Dokumen ini sebagai bukti yang bersangkutan masih masuk kantor atau pabrik sampai sekarang. “Kami akan lakukan pengecekan," kata Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Depok Dadang Wihana Minggu (10/5/2020) malam. Sebelumnya, lima kepala daerah Bogor Raya, Bekasi Raya, dan Depok berulang kali meminta Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menghentikan operasional KRL. Karena, moda transportasi ini berpotensi sebagai klaster penularan Corona Virus Disease 2019/Covid-19 (Virus Korona), Perkiraan tadi didasarkan enam dari 600-an penumpang KRL di lintas Bogor dan Bekasi dinyatakan positif Covid-19 setelah dilakukan dua kali tes acak berbasis tes swab PCR. Artinya, sekitar 1 dari 100 penumpang KRL berpotensi merupakan orang tanpa gejala (OTG) atau pembawa/carrier Covid-19. Namun, Kemenhub mengizinkan semua moda transportasi umum kembali beroperasi dengan klaim akan memeriksa kelengkapan syarat setiap penumpang seperti surat tugas. (mam)