Berbagai Pemda Ungkap Kinerja Implementasi Pembatasan Konsumi Rokok di Wilayahnya

Berbagai Pemda Ungkap Kinerja Implementasi Pembatasan Konsumi Rokok di Wilayahnya
Berbagai Pemda Ungkap Kinerja Implementasi Pembatasan Konsumi Rokok di Wilayahnya

Gemapos.ID (Malang) - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor telah menerapkan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) melalui peraturan daerah (perda). Selain itu dijalankan aturan iklan, promosi, sponsorship (IPS) rokok.

Pemkot Bogor, kami punya task force yang melibatkan kepolisian untuk mengecek implementasi larangan display IPS rokok. Kalau tidak, pelanggaran juga akan terjadi terus menerus,” kata Wali Kota Bogor Bogor sekaligus Wakil Ketua Aliansi Kota Asia Pasifik untuk Kesehatan dan Pembangunan Bima Arya Sugiarto.

Pernyataan ini disampaikannya dalam Indonesian Conference on Tobacco or Health (ICTOH) di Magelang, Jawa Tengah (Jateng) pada Rabu (31/5/2023). 

Hal lainnya yang dilakukan Pemkot Bogor adalah memberikan reward (apresiasi) bagi instansi yang menerapkan KTR secara konsisten seperti hotel dan restoran. 

“Akhirnya, dengan aturan pengendalian rokok yang bahkan tidak ada iklan rokok di Kota Bogor, ternyata tidak berdampak pada pendapatan Kota Bogor,” ujarnya.

Malahan, industri rokok yang tidak terdapat di Depok tidak menurunkan pendapatan dari iklan, promosi, sponsorship bagi pemerintah kota (pemkot) tersebut, 

“Karena total pendapatan rokok digantikan iklannya dengan sponsor dari perusahaan lain. PAD Kota Depok saja tercatat Rp1,6 triliun [2022] tanpa pendapatan dari rokok,” tutur Wakil Wali Kota Depok, Imam Budi Hartono.

Pada kesempatan yang sama Bupati Klungkung dan Aliansi Wali Kota dan Bupati Indonesia untuk Kesehatan dan Pembangunan, I Nyoman Suwirta menambahkan kunci utama pemda menerapkan aturan pengendalian rokok adalah mengumpulkan data, kajian, dan keyakinan masyarakat.

“Dengan data yang valid dan kuat, maka inovasi yang perlu dilakukan makin nyata,” ujarnya. 

Sementara itu Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang mengakui daerahnya belum berhasil mengendalikan konsumsi rokok. Walaupun, berbagai upaya telah dilakukan termasuk menyusun rancangan Perda KTR.

“Saat ini sedang disusun di DPRD Kota Magelang. Harapannya dengan regulasi yang lebih jelas ini bisa membantu dan kawasan bebas asap rokok bisa dilakukan,” ujar Kepala Bappeda dan Litbang Kabupaten Magelang M Taufik Hidayat Yahya. (adm)