Terkait Pembongkaran Ruko di Pluit, Heru Budi Hartono: Itu Bukan Urusan Saya

pembongkaran ruko di Jalan Niaga, Kelurahan Pluit (ist)
pembongkaran ruko di Jalan Niaga, Kelurahan Pluit (ist)

Gemapos.ID (Jakarta) Usai pembongkaran ruko di Jalan Niaga, Kelurahan Pluit, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, kini Ketua RT II, RW 03 Pluit, Riang Prasetya, mendapatkan teror. Banyak spanduk kemarahan terpasang yang diduga dilakukan pemilik ruko untuk ditujukan kepada Riang.

 

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono mengaku, tidak ingin ikut campur masalah itu. "Ya ga tau urusan dia (Riang Prasetya)," kata Heru saat ditemui di kawasan Jakarta Timur pada Ahad (28/5/2023).

Polemik berawal dari pembongkaran paksa puluhan ruko di Jalan Niaga karena dituding mencaplok lahan saluran air dan jalur pedestrian. Pembongkaran itu berasal dari laporan warga yang diwakili oleh Riang Prasetya. Setelah itu banyak spanduk memprotes Pak RT bertuliskan:

'Lagi Kurang Proyek Yah Pak RT, Sampai Tugas Lurah, Camat, Wali Kota dan Gubernur diambil semua, Jangan Serakah Jabatan Anda Hanya RT.' Riang juga sempat didemo pekerja ruko dan didatangi mereka yang tidak senang dengan keputusannya menemukan pelanggaran bangunan.

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta sudah melakukan pembongkaran terhadap puluhan ruko yang memakan bahu jalan di Jalan Niaga, Kelurahan Pluit. Petugas menargetkan, pembongkaran bisa dilakukan setidaknya hingga dua pekan ke depan.

"Kemarin kita sudah bongkar dan masih diteruskan. Pokoknya sampai tuntas lah, kalau seminggu dua minggu sih selesai, kalau bisa lebih cepat," kata Kepala Satpol PP DKI Jakarta.

Arifin mengatakan, ada sebanyak 22 ruko yang harus dibongkar. Jumlah tersebut berdasarkan data dari Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan Kota Jakarta Utara. Karena itu, Satpol PP DKI perlu waktu untuk bisa meruntuhkan semua bangunan itu.

Sebelumnya, Ketua RT 011/RW 03 Pluit Riang Prasetya mempersoalkan adanya bangunan ruko karena menempati ruang Jalan Niaga, kawasan Penjaringan, Jakarta Utara, yang semula diperuntukkan fasilitas sosial dan umum (fasos dan fasum).

 

Total jumlah ruko di Pluit yang dipersoalkan oleh Ketua RT tersebut berjumlah 42 unit. Ruko tersebut berada di Blok Z4 Utara dan Blok Z8 Selatan.

Rapat koordinasi teknis secara intensif pun digelar di Kantor Wali Kota Jakarta Utara  dengan agenda pengumpulan data dan dokumen. PT Jawa Barat Indah (JBI) dan PT Jakpro (Perseroda) turut dilibatkan dalam rapat dengan fasilitator dari Pemerintah Kota Jakarta Utara tersebut karena JBI merupakan pengembang ruko.

PT Jakarta Propertindo (Jakpro) dulunya Badan Pengelola Lahan (BPL) Pluit yang merupakan pihak yang menerima lahan yang telah diserahkan PT JBI untuk fasos-fasum. Pemerintah Kota Jakarta Utara juga mempersiapkan rekomendasi teknis (rekomtek) sebagai dasar pemberian Surat Peringatan (SP) pembongkaran jika ternyata terjadi pendudukan fasos-fasum oleh bangunan ruko di Jalan Niaga.(da)