Menarget Popularitas Ganjar di Atas 95 Persen

Gemapos.ID (Jakarta) - Politikus senior PDI Perjuangan Andreas Hugo Pareira menargetkan tingkat popularitas bakal calon presiden (bacapres) dari PDI Perjuangan Ganjar Pranowo berada di atas 95 persen.

"Tingkat popularitas Ganjar harus di atas 95 persen," ujar Andreas dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat (26/5/2023).

Andreas meyakini tingginya popularitas Ganjar akan menyebabkan tingkat kesukaan yang makin tinggi dan mendorong pemilih untuk memilih Ganjar pada hari pencoblosan.

"Masih ada cukup waktu untuk meningkatkan kedikenalan Ganjar sebagai capres," ujar dia.

Litbang Kompas merilis hasil survei terbaru terkait dengan elektabilitas bakal capres pada tahun 2024. Pada simulasi tiga nama bakal capres, Ganjar Pranowo mendapat dukungan 40 persen, lebih tinggi daripada Prabowo Subianto dan Anies Baswedan.

Politikus senior PDI Perjuangan Hendrawan Supratikno mengapresiasi lembaga survei kredibel karena hasil-hasil survei bisa jadi inspirasi untuk terus memperjuangkan Ganjar menjadi presiden pada Pilpres 2024. Kendati demikian, dia tidak mau mengambil kesimpulan dari berbagai hasil survei.

"Politik masih sangat dinamis. Silaturahmi, safari tokoh, orientasi, dan narasi kerja sama atau koalisi, masih terus berlangsung. Jadi, kami harus berlatih sabar. Jangan mengharap ayam berkokok sebelum fajar menyingsing," kata Hendrawan.

Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal pasangan calon presiden/wakil presiden mulai 19 Oktober hingga 25 November 2023.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden/wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Selain itu, pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara. (pu)