Antam Terseret Korupsi Emas Rp 47,1 Triliun, DPR Pertanyakan Fungsi Komisaris

Gemapos.ID (Jakarta) Anggota Komisi VI DPR, Amin AK menyoroti fungsi pengawasan yang dilakukan dewan komisaris atas terseretnya PT Aneka Tambang (Antam) dalam pusaran kasus korupsi emas senilai Rp 47,1 triliun. Amin menyebut kasus korupsi emas di Antam terjadi bukan kali ini.

 

"Pada 2022, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memvonis pelaku korupsi. Sedangkan kasus korupsi yang saat ini sedang disidik oleh Kejaksaan Agung, diduga sistemik karena dirancang secara luar biasa," ujar Amin, Selasa (23/5/2023).

Amin menilai, dugaan sistemik tersebut dapat dilihat dari dua hal. Pertama, dari periode waktu terjadinya korupsi, dan kedua, dari modus korupsi yang digunakan. Dari sisi waktu terjadinya korupsi, Amin menilai, berdasarkan hasil penyelidikan Kejagung diduga korupsi emas di Antam berlangsung sejak 2015 sampai 2022.

Bahkan, lanjut Amin, Kejagung yang mengusut kasus itu sedang memperlebar waktu penyelidikan hingga tahun 2010. Sedangkan dari sisi modus, korupsi dilakukan dengan mengubah dan memalsukan status dokumen atau kode impor.

"Mereka memalsukan kode dokumen dari seharusnya impor emas batangan menjadi seolah-olah impor emas bongkahan atau setengah jadi," ucap politikus PKS tersebut.

Amin menyampaikan, berdasarkan periode waktu korupsi berlangsung maupun modus operandi yang dilakukan, menunjukkan betapa lemahnya kerja pengawasan di Antam. Amin menilai dewan komisaris yang seharusnya melakukan fungsi pengawasan di BUMN sesuai jabatannya gagal mendeteksi kejahatan yang telah berlangsung cukup lama.

"Tanpa bermaksud mendahului proses penyelidikan dan penyidikan yang sedang dilakukan Kejagung, saya berharap Kejagung tidak hanya memeriksa direksi hingga manajer, namun juga memeriksa dewan komisaris," ucap Amin.

Dia menilai, langkah memperketat pengawasan penting untuk membersihkan Antam dari korupsi hingga ke akarnya. Selain itu, untuk mencegah spekulasi adanya pembiaran ataupun keterlibatan dewan komisaris.

Merujuk pada Peraturan Menteri BUMN 2011 tentang penerapan tata kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance (GCG) Amin mengatakan dewan komisaris juga bertanggungjawab atas terlaksananya GCG di BUMN. Amin menyebut dewan komisaris atau dewan pengawas harus memantau dan memastikan bahwa GCG diterapkan secara efektif dan berkelanjutan.

"Merujuk hasil penyelidikan Kejagung, praktik korupsi diduga sudah berlangsung setidaknya sejak 2015 lalu, apa iya Dewan Komisaris tidak tahu. Lantas bagaimana dengan pelaksanaan tugas pengawasannya?" kata Amin.

Antam angkat bicara setelah terseret kasus dugaan korupsi emas senilai Rp 47,1 triliun. Perusahaan menyatakan dukungannya terhadap proses hukum yang berlangsung dan siap bekerja sama selama proses penyidikan.

 

Corporate Secretary Division Head Antam, Syarif Faisal Alkadrie, menuturkan, perseroan menghormati dan mengikuti proses yang kini tengah berjalan serta berkomitmen bekerja sama dengan pihak terkait. Kasus hukum yang melibatkan perseroan itu pun tidak berdampak terhadap operasional perusahaan. Perusahaan tetap menjalankan layanan optimal untuk memastikan layanan konsumen berjalan normal.

"Operasional perusahaan saat ini berjalan seperti biasa," kata Syarif kepada Republika, Senin (22/5/2023).

Ia melanjutkan perusahaan senantiasa berkomitmen menciptakan praktik bisnis sesuai tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) dengan mematuhi peraturan yang berlaku dalam setiap lini bisnis perusahaan.

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, mengatakan, pihaknya memeriksa empat orang berinisial HW, MAD, FI, dan EDN. "HW, MAD, FI, dan EDN, diperiksa sebagai saksi terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditas emas periode 2010-2022," kata Ketut.

Penyidikan dugaan korupsi pengelolaan komoditas usaha emas ini ada kaitannya dengan dugaan peran Bea Cukai dan PT Aneka Tambang (Antam). (da)