Polisi Minta Regulasi Larangan ‘Mudik Lokal’

polda metro jaya 2
polda metro jaya 2
Gemapos.ID (Jakarta)-Direktur Lalu Lantas (Dirlentas) Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo meminta regulasi larangan mudik lokal di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) untuk memutus penyebaran Corona Virus Disease 2019/Covid-19 (Virus Korona). Hal itu sehubungan kemungkinan kegiatan silaturam antarkeluarga di Jabodetabek pada Hari Idul Fitri. "Kalau mau dilarang pakai apa, bagaimana cara melarang, siapa yang bisa melarang orang bepergian,” katanya dalam diskusi secara daring bertema Antisipasi Menghadapi Mudik Lokal Lebaran melalui telekonferensi pada Rabu (6/5/2020). Pemerintah dan aparat penegak hukum tidak memiliki dasar hukum guna memberikan sanksi terhadap pelanggar larangan mudik lokal. Karena, Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomir 25 Tahun 2020 hanya memuat larangan penduduk di wilayah zona merah Covid-19 untuk mudik. Sebelumnya, Kepala Bidang Pengendalian dan Operasional (kabidalops) Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Edi Sufaat mengutarakan, masyarakat diminta tidak mengunjungi rumah saudara atau kerabat di Jabodetabek. Hal tersebut guna mencegah penyebaran pandemi Covid-19. "Silaturahim memang perlu, setidaknya dengan online pun lebih bagus daripada kita kesehatannya terganggu," ujarnya. (mam)