Wakil Ketua MUI Nilai Konser Coldplay Langgar Konstitusi, Berikut Selengkapnya

Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (Sekjen MUI), H. Anwar Abbas, meminta prokes diperketat lagi (ist)
Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (Sekjen MUI), H. Anwar Abbas, meminta prokes diperketat lagi (ist)

Gemapos.ID (Jakarta) Rencana konser grup musik asal Inggris Coldplay menjadi sorotan Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas menilai konser musik Coldplay di Indonesia yang diagendakan pada 15 November 2023 di Stadion Utama Gelora Bung Karno (GBK) bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945, terutama Pasal 29 ayat (1). 

Anwar meminta pemerintah tidak hanya memikirkan ekonomi, tapi juga mencermati akhlak, moralitas dan budaya bangsa yang bisa terkikis dengan menghadirkan grup musik pendukung lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT).

"Dalam konstitusi negara kita Pasal 29 ayat (1) UUD 1945 jelas dikatakan Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa. Artinya tidak boleh ada di kegiatan yang kita lakukan di negeri ini yang bertentangan dengan ajaran agama," ujar Anwar 

Anwar menjelaskan tidak ada satu agama pun dari enam agama yang diakui oleh negara membenarkan dan menoleransi praktik LGBT.

Ia juga merasa heran mengapa Menparekraf Sandiaga Uno selalu berbicara mengenai dampak ekonomi yang didapat Indonesia dengan hadirnya Coldplay.

Sejatinya sebagai menteri, Sandiaga tidak lagi berpikir menjadi seorang pedagang dan atau politisi, tapi harus menjadi negarawan. 

Dengan arti jika akan melakukan sesuatu, Sandi harus memikirkan apa dan bagaimana dampak dari kegiatan dan tindakan yang akan dilakukannya terhadap semua sisi dan segi dari kehidupan sebuah bangsa. 

"Untuk itu saya mengharapkan kepada pihak pemerintah, menghimbau sang menteri agar tidak melanjutkan rencananya. Karena bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945 terutama pasal 29 ayat 1. Dan hal demikian juga jelas akan merusak akhlak dan moralitas anak-anak bangsa dan tentu saja tidak kita inginkan," ujar Anwar.(da)