PBB Bakal Gabung KKIR? Begini Klaim Afriansyah Noor

Prabowo Subianto menyapa warga bersama Yusril Ihza Mahendra, Bupati Tanah Datar Eka Putra (kiri) dan Anggota DPR RI Andre Rosiade (kedia kiri) di gelanggang pacuan kuda Dang Tuanku Bukit Gombak, Tanah Datar, Sumatera Barat, Minggu (30/4/2023). (ant)
Prabowo Subianto menyapa warga bersama Yusril Ihza Mahendra, Bupati Tanah Datar Eka Putra (kiri) dan Anggota DPR RI Andre Rosiade (kedia kiri) di gelanggang pacuan kuda Dang Tuanku Bukit Gombak, Tanah Datar, Sumatera Barat, Minggu (30/4/2023). (ant)

Gemapos.ID (Jakarta) - Partai Bulan Bintang (PBB) memberikan sinyal bahwa mereka akan bergabung ke dalam Koalisi Kebangkitan Indonesia Raya (KKIR) bersama Partai Gerindra dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) pada Pemilu 2024.

"Jadi, hari ini saya dapat informasi, PBB, Gerindra, PKB kemungkinan itu koalisi ya. Jelas itu ya," ujar Sekretaris Jenderal (Sekjen) PBB Afriansyah Noor di KPU RI, Sabtu (13/5/2023). 

Ia mengatakan bahwa Ketua Umum PBB Yusril Ihza Mahendra dan Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto telah melakukan komunikasi di Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat (Sumbar).

"Insyaallah, kami akan bersepakat bagaimana membangun Indonesia," katanya. 

Menurut dia, Yusril siap membantu Prabowo apabila dibutuhkan. Sebab, Yusril merupakan seorang tokoh, negarawan dan ahli hukum.

"Mungkin nanti dibutuhkan oleh presiden terpilih, ya tentunya presiden terpilih itu adalah Prabowo Subianto. Itu sudah konkret ya. Saya ngomong di depan Pak Ketum. Tinggal mencari wakil presiden (wapres)-nya siapa," tutur dia.

Sebelumnya, Prabowo Subianto bersama Yusril berada di Kabupaten Tanah Datar, Sumbar sejak 29 hingga 30 April 2023. 

Mereka terlihat menghadiri dua kegiatan yaitu, di Istano Basa Pagaruyung untuk menghadiri pengukuhan gelar adat Batagak Gala bagi Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriasyah Noor dan kegiatan pacu kuda di Gelanggang Bukit Gombak.

Pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan pada 19 Oktober 2023 sampai dengan 25 November 2023.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara. (rk)