Di Tengah Banyak Kritik, Gubernur Lampung Pamer Dapat WTP 9 Kali Berturut-turut dari BPK

Gubernur Lampung Pamer Dapat WTP 9 Kali Berturut-turut dari BPK (ist)
Gubernur Lampung Pamer Dapat WTP 9 Kali Berturut-turut dari BPK (ist)

Gemapos.ID (Jakarta) - Pada Senin (8/5), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI memberikan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kepada Pemerintah Provinsi Lampung atas laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) Provinsi Lampung tahun anggaran 2022.

Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, mengklaim bahwa prestasi tersebut adalah hasil dari tanggung jawab dan kerja keras semua pihak, termasuk organisasi perangkat daerah (OPD) sebagai entitas akuntansi, OPD sebagai entitas pelaporan, dan DPRD sebagai lembaga legislatif.

"Opini WTP terhadap keuangan Pemerintah Provinsi Lampung tahun anggaran 2022 yang diberikan oleh BPK RI pada hakikatnya merupakan suatu keinginan atas kinerja pengelolaan keuangan Pemerintah Provinsi Lampung yang selama ini kita lakukan," kata Gubernur Arinal Djunaidi.

Arinal menjelaskan bahwa laporan keuangan Pemerintah Provinsi Lampung tahun anggaran 2022 telah diaudit sesuai prosedur BPK RI sebelum batas waktu maksimal yang telah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. Arinal juga mengungkapkan apresiasi kepada semua pihak yang telah berhasil mempercepat dan menyelesaikan proses tersebut tepat waktu.

"Apresiasi terhadap semua pihak yang melaksanakan proses tersebut menjadi lebih cepat, dan tepat waktu. Harapan kami, di masa yang akan datang, kualitas laporan keuangan juga dapat terus ditingkatkan," jelas Arinal.

Dalam kesempatan tersebut, Gubernur Lampung Arinal Djunaidi juga mengatakan, sejauh ini pemprov Lampung mendapatkan sembilan kali berturut-turut opini WTP dari BPK atas LKPD.

"Harapannya ke depan, LKPD bisa terus ditingkatkan agar bisa tetap terus WTP. Kalau bisa sampai 12 kali," katanya. 

Ahmadi Noor Supit, anggota V BPK RI, mengatakan bahwa pemangku kepentingan ini dapat menjadi pendorong untuk selalu meningkatkan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah serta meningkatkan kualitas laporan keuangan.

Pemberian opini WTP dilakukan dalam rapat paripurna yang digelar di ruang sidang DPRD Lampung pada Senin (8/5). Pada kesempatan tersebut, BPK RI juga menyampaikan ikhtisar hasil pemeriksaan daerah (IHPD) yang memuat informasi hasil pemeriksaan pada pemerintah provinsi dan kabupaten/kota yang telah dilaksanakan BPK Perwakilan Provinsi Lampung selama tahun 2022.

"IHPD dapat menjadi acuan bagi gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah untuk lebih meningkatkan fungsi pembinaannya kepada pemerintah kabupaten/kota dan bagi DPRD untuk melaksanakan fungsi pengawasan terhadap pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah," terangnya.

Sementara, Ketua DPRD Lampung Mingrum Gumay mengatakan, apa yang menjadi catatan BPK nanti ya akan dibereskan dengan dilakukannya fungsi pengawasan. 

"Dari sisi infrastruktur, kita akan beresin. Badan, komisi, bangun komunikasi dengan mitra organisasi perangkat daerah (OPD)," katanya.

Dalam psoses administrasinya, biasanya LHP akan dibahas dalam rapat bersama pansus dengan sebelumnya jadwal akan dibahas dalam Banmus.

"Nantinya pansus (panitia khusus) akan menjadikan ini bahan dalam rangka fungsi pengawasan. Agar menghasilkan laporan keuangan yang efektif, akuntabel dan dipertanggungjawabkan," pungkasnya. (da)