Mayoritas Pemilih Ingin Capres yang Lanjutkan Program Jokowi?

Tangkapan layar - Direktur Riset SMRC Deni Irvani saat memaparkan hasil survei seperti dipantau di Jakarta, Selasa (9/5/2023). (ant)
Tangkapan layar - Direktur Riset SMRC Deni Irvani saat memaparkan hasil survei seperti dipantau di Jakarta, Selasa (9/5/2023). (ant)

Gemapos.ID (Jakarta) -  Hasil survei Saiful Mujani Research And Consulting (SMRC) menunjukkan bahwa mayoritas pemilih kritis menginginkan sosok calon presiden (capres) yang dapat melanjutkan program pemerintahan Presiden Joko Widodo.

Direktur Riset SMRC Deni Irvani, dalam keterangan pers di Jakarta, Selasa (9/5/2023), menyebutkan terdapat 57 persen responden pemilih kritis yang ingin capres mengusung narasi sebagai keberlanjutan dari program pemerintahan saat ini.

Sementara itu, sebanyak 33 persen responden pemilih kritis menginginkan capres mengubah program Jokowi.

"Mayoritas ada 57 persen ingin capres yang bisa melanjutkan program pemerintahan sekarang. Jumlahnya lebih banyak dibanding yang menginginkan capres yang akan mengubah program Presiden Jokowi," kata Deni seperti dipantau di Jakarta, Selasa.

Deni mengatakan 10 persen responden pemilih kritis lainnya tidak tahu atau tidak menjawab.

Pemilih kritis adalah pemilih yang memiliki telepon genggam, sehingga dinilai lebih memiliki akses ke sumber informasi sosial dan politik serta kritis menilai berbagai persoalan.

Deni menambahkan bahwa survei terkait preferensi masyarakat itu dilakukan dua kali, yakni pada 25-28 April 2023 dan 2-5 Mei 2023 .

"Kami sudah melakukan survei dengan menanyakan pertanyaan ini sebanyak dua kali. Hasilnya ternyata sangat konsisten," jelasnya.

Hasil survei 25-28 April diketahui sebanyak 59 persen responden pemilih kritis ingin sosok capres yang bisa melanjutkan program Jokowi, sedangkan 33 persen responden ingin capres mengubah program dan 8 persen responden lainnya tidak menjawab atau tidak tahu.

Deni juga menjelaskan bahwa preferensi publik terhadap capres yang melanjutkan program itu berhubungan dengan tingkat kepuasan publik terhadap kinerja Jokowi.

Artinya, lanjutnya, masyarakat yang puas dengan kinerja Jokowi cenderung menginginkan capres yang bisa melanjutkan program, begitu pula sebaliknya.


"Kami melakukan cross tabulasi tingkat kepuasan terhadap kinerja pemerintah, dalam hal ini Presiden Jokowi, dengan preferensi terhadap calon presiden; ternyata ada asosiasi yang signifikan," katanya.

Selanjutnya, dari survei kedua pada 2-5 Mei 2023, terdapat 78,8 persen responden pemilih kritis yang merasa puas dengan kinerja Jokowi; sedangkan 18,1 persen responden lain merasa tidak puas dan 3,1 persen sisanya tidak tahu atau tidak menjawab.

"Sehingga, ini menghasilkan nilai elektoral bagi calon yang mengusung tema keberlanjutan dibanding calon yang mengusung tema perubahan," ujar Deni.

Pemilihan sampel dalam survei SMRC dilakukan melalui metode random digit dialing (RDD). RDD adalah teknik memilih sampel melalui proses pembangkitan nomor telepon secara acak.

Dengan teknik RDD, sampel sebanyak 925 responden dipilih melalui proses pembangkitan nomor telepon secara acak, validasi, dan screening.

Margin of error survei diperkirakan sekitar 3,3 persen pada tingkat kepercayaan 95 persen, dengan asumsi simple random sampling. Wawancara dengan responden dilakukan lewat telepon oleh pewawancara yang dilatih.

Untuk diketahui, pendaftaran bakal capres dan cawapres dijadwalkan pada 19 Oktober hingga 25 November 2023.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu), pasangan capres dan cawapres diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini, ada 575 kursi di parlemen, sehingga pasangan capres dan cawapres pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara. (rk)