Naik Mobil, Jokowi Keliling Tinjau Jalan Rusak di Lampung

Presiden Joko Widodo bertolak menuju Lampung dari Bandara Halim Perdana Kusuma, Jakarta, Jumat (5/5/2023). (ant)
Presiden Joko Widodo bertolak menuju Lampung dari Bandara Halim Perdana Kusuma, Jakarta, Jumat (5/5/2023). (ant)

Gemapos.ID (Jakarta) - Presiden Joko Widodo meninjau jalan rusak di Lampung, Jumat, dengan menggunakan kendaraan darat berupa mobil.

Istana pun membantah jika Jokowi melakukan peninjauan terhadap jalan rusak, yang sempat ramah dibahas di media sosial itu, dengan menggunakan helikopter dan sepeda motor jenis trail.

"Hanya menggunakan mobil, tidak menggunakan helikopter dan tidak juga menggunakan sepeda motor," kata Deputi Bidang Protokoler, Pers dan Media Sekretariat Presiden Bey Machmudin dalam pesan singkat yang diterima di Jakarta, Jumat.

Sebelumnya, Jokowi mengatakan dia ingin memastikan kebenaran terkait informasi banyaknya jalan rusak di Lampung, sehingga dia melakukan kunjungan kerja ke provinsi itu, Jumat.



"Saya ingin memastikan, mau lihat betul apa enggak (jalan rusak) yang ada di video. Apakah yang ada di media itu benar atau enggak benar," kata Jokowi di Sarinah, Jakarta Pusat, Kamis (4/5).

Jokowi menjelaskan Pemerintah saat ini sedang mengumpulkan data mengenai jalan-jalan yang rusak parah di kabupaten, kota, dan provinsi. Dia meyakini hal itu terjadi karena Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), baik di tingkat provinsi maupun kabupaten dan kota, tidak dialokasikan dengan benar untuk pembangunan infrastruktur.

Kondisi jalan rusak di Lampung, tepatnya di Simpang Randu-Seputih Surabaya, Kecamatan Rumbia, Kabupaten Lampung Tengah, menjadi sorotan di media sosial dalam beberapa pekan terakhir, setelah seorang pegiat media sosial bernama Bima Yudho Saputro menyampaikan kritik soal pembangunan Lampung.

Bima menyebut Lampung tidak kunjung mengalami kemajuan karena banyak jalan yang rusak. Berawal dari konten tersebut, pria asal Kabupaten Lampung Timur itu dilaporkan ke polisi oleh seorang advokat. Namun, Polda Lampung menghentikan penyelidikan kasus tersebut karena tidak ditemukan unsur-unsur pidana. (aj)