Babak Baru, KPK Duga Rafael Alun Manipulasi Transaksi Jual Beli Rumah

Rafael Alun Trisambodo (ist)
Rafael Alun Trisambodo (ist)

Gemapos.ID (Jakarta) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengendus dugaan manipulasi transaksi jual beli rumah yang dilakukan Rafael Alun Trisambodo, tersangka dugaan penerimaan gratifikasi.

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, hal itu terungkap setelah penyidik memeriksa saksi bernama Hirawati, saksi pihak swasta pada Selasa (2/5/2023) kemarin.

“Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya transaksi jual beli rumah yang disamarkan oleh Tersangka RAT dengan memanipulasi beberapa item transaksinya,” kata Ali Fikri dalam keterangan persnya kepada wartawan, Rabu (3/5/2023).

Ali Fikri menambahkan, terdapat dua saksi lain dari pihak swasta, di samping Hirawati yang turut dipanggil penyidik.

Dirinya tak menjelaskan lebih lanjut terkait dua saksi tersebut. “Namun kedua saksi lain mangkir dari pemeriksaan,” ucapnya.

Rafael Alun Trisambodo merupakan tersangka gratifikasi puluhan miliar rupiah. Gratifikasi ini diduga terkait dengan jabatan Rafael Alun sebagai pegawai pajak.

Ia menerima gratifikasi dari wajib pajak mencapai 90 ribu dolar AS atau sekitar Rp 1,3 miliar.

KPK turut menemukan safe deposit box yang diduga milik Rafael Alun, berisikan uang senilai Rp32,2 miliar. Penyidik masih mendalami sumber uang tersebut.(da)