13 Pengacara Partai Demokrat Gugat KLB PD

partai demokrat2
partai demokrat2
Gemapos.ID (Jakarta) - DPP Partai Demokrat (PD) menggugat sejumlah politisi yang menggelar kongres luar biasa di Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus). Karena, mereka diyakini telah melanggar UU Parpol No. 2/2011 dan AD/ART PD Kongres V PD. “Kader yang telah diberhentikan atau dipecat tidak dapat membentuk kepengurusan atau membentuk partai politik lagi yang sama dengan yang mereka dipecat.,” kata Kepala Bakomstra PD Herzaky Mahendra Putra di Jakarta pada Jumat (12/3/2021). Hasil Kongres PD V di Jakarta telah disahkan keputusan Menkumham No.M.HH-09.AH.11.01 tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan AD/ART Partai Demokrat. “Semoga pengadilan bisa menjadi benteng terakhir bagi kami memperjuangkan keadilan dan kebenaran. Di sini, kami mencari keadilan,” ujarnya. DPP PD menunjuk 13 orang sebagai penasihat hukum yakni Bambang Widjojanto, Mehbob, Muhajir, Yandri Sudarso, Abdul Fickar Hadjar, Aura Akhman, Donal Fariz, Rony E Hutahaean, dan Iskandar Sonhadji. Kemudian, Budi Setyanto, Boedhi Wijardjo, Diana Fauziah, dan Reinhard R Silaban.Tim kuasa hukum itu, sebagaimana tertulis dalam dokumen gugatan, dinamakan sebagai “Tim Pembela Demokrasi”.