Tren Elektabilitas Eric Thohir Sebagai Cawapres 2024 Terus Naik

Menteri BUMN Erick Thohir. (ist)
Menteri BUMN Erick Thohir. (ist)

Gemapos.ID (Jakarta) - Hasil survei Indikator Politik Indonesia menunjukkan tren elektabilitas Ketua Umum PSSI Erick Thohir terus mengalami peningkatan dalam posisi bakal calon wakil presiden (cawapres) yaitu mencapai 12,2 persen.

"Temuan kami, elektabilitas Erick sebagai calon wakil presiden terus mengalami peningkatan, saat ini menjadi 12,2 persen," kata Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia Burhanuddin Muhtadi saat memaparkan hasil survei bertajuk "Korelasi Antara Approval Rating Presiden dan Dukungan Atas Capres dan Partai Jelang 2024", secara virtual, Minggu.

Dia menjelaskan survei Indikator pada Maret 2023, elektabilitas Erick hanya 8,3 persen sehingga dalam waktu satu bulan, ada peningkatan yang cukup signifikan.

Menurut dia, ketika dukungan untuk Menteri BUMN terus meningkat, namun hal yang sama tidak terjadi bagi sejumlah kandidat lainnya, seperti Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

"Dukungan terhadap Ridwan Kamil menurun, Erick Thohir menguat, sementara nama lain cenderung stagnan," ujarnya.

Burhanuddin menilai kinerja sebagai Ketua Umum PSSI membuat dukungan untuk Erick menguat. Insiden Piala Dunia U-20, termasuk upaya Erick melobi FIFA agar Indonesia tidak menerima sanksi berat, dipersepsikan positif oleh masyarakat.

Dalam simulasi sembilan nama, elektabilitas Erick semakin menguat, menjadi 15 persen. Angka itu menempatkan Erick di posisi ketiga, berada di belakang Ridwan Kamil (28,7 persen) dan Sandiaga Uno (15,2 persen).


Dalam simulasi lima nama, dukungan untuk Erick kembali bertambah, menjadi 17,3 persen, menempatkan Erick di posisi kedua, di posisi puncak ada Ridwan Kamil dengan 22,5 persen.

Survei Indikator Politik dilakukan pada 11-17 April 2023 dengan melakukan wawancara terhadap 1.220 responden dengan tingkat kepercayaan mencapai 95 persen.

Seturut tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilu 2024 oleh KPU, pencalonan presiden dan wakil presiden dijadwalkan mulai dibuka 19 Oktober 2023 hingga 25 November 2023.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) mengatur pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR RI atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden untuk Pilpres 2024 harus memiliki dukungan parpol/gabungan parpol yang sedikitnya memperoleh 115 kursi di DPR RI atau parpol/gabungan parpol Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah sekurang-kurangnya 34.992.703 suara. (rk)