Jokowi Beri Kode Erick Cawapres Ganjar? Begini Kata Pengamat

Ganjar Pranowo dan Erick Thohir. (ant)
Ganjar Pranowo dan Erick Thohir. (ant)

Gemapos.ID (Jakarta) - Pengamat politik M. Qodari menilai Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memberikan kode keras mendukung Menteri BUMN Erick Thohir sebagai calon wakil presiden (cawapres) pendamping Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo.

Menurut Qodari, dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu, kode keras itu tampak saat Presiden Jokowi mendapatkan pertanyaan tentang sosok yang cocok untuk menjadi pendamping Ganjar Pranowo di Pilpres mendatang dan orang nomor satu di Indonesia tersebut menjawab nama Erick Thohir yang pertama.

"Jadi, boleh dibilang semacam kode keras lah kalau Pak Jokowi itu orientasinya atau arahnya kepada Pak Erick Thohir," ucap dia.

Menurut Direktur Eksekutif Indo Barometer itu, jawaban tersebut juga menunjukkan bahwa Erick menjadi cawapres yang berada di posisi teratas untuk didukung oleh Jokowi karena Ketua Umum PSSI itu merupakan menteri andalan dan kepercayaannya.

"Menurut saya, ketika Pak Jokowi menyebutkan nama Erick Thohir yang keluar pertama, itu artinya Erick Thohir itu top of mind di kepalanya Pak Jokowi," ujar Qodari.

Ia pun menilai Ganjar-Erick memang cocok untuk dipasangkan di Pilpres 2024. Ia memprediksi PDI Perjuangan yang merupakan partai pengusung Ganjar Pranowo akan berkoalisi dengan organisasi Islam terbesar di dunia dan Indonesia, yakni Nahdlatul Ulama (NU).

Hal tersebut karena Erick Thohir merupakan pemimpin yang datang dari kalangan NU. Dia adalah anggota kehormatan Banser dan Ketua Steering Committee (SC) Hari Lahir Ke-100 NU.

"Saya punya bayangan dan kepercayaan PDI Perjuangan itu punya naluri untuk berkoalisi dengan NU. Nah ada nama-nama yang berasal dari keluarga besar NU. Misalnya, Erick Thohir," kata dia.

Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Selain itu, pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara. (rk)