KIB Dapat Jatah Capres/Cawapres di Koalisi Besar, Mardiono: Tentu Setuju

Plt. Ketua Umum PPP Muhammad Mardiono di Kantor DPP PPP, Jakarta, Rabu (19/4/2023). (ant)
Plt. Ketua Umum PPP Muhammad Mardiono di Kantor DPP PPP, Jakarta, Rabu (19/4/2023). (ant)

Gemapos.ID (Jakarta) - Pelaksana Tugas (Plt.) Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhammad Mardiono menyetujui apabila Koalisi Indonesia Bersatu (KIB) mendapat jatah calon presiden (capres) atau calon wakil presiden (cawapres) di Koalisi Besar.

"Tentu setuju, ya, bukan hanya dari KIB-nya, PPP pun berharap agar PPP diberikan kesempatan," ujar Mardiono di Kantor DPP PPP, Jakarta, Rabu.

Mardiono berharap PPP dapat kembali diberi kepercayaan untuk memimpin Indonesia. Pasalnya, salah satu kader terbaik PPP pernah diberikan amanah untuk menjadi wapres oleh rakyat Indonesia, yaitu Hamzah Haz.

"Pernah diberi amanah itu tentu semua berharap agar semua ide, gagasan, dan perjuangan politik terimplementasikan oleh pelaksana-pelaksana yang mengeksekusi dalam gagasan itu," tambah dia.

Sebelumnya, Mardiono juga optimistis dapat mengembalikan kejayaan partai berlambang Kakbah itu pada Pemilu 2024.


"Untuk mengembalikan kejayaan PPP, kami akan menaikkan perolehan kursi pada Pemilu 2024, dan saat ini dikerjakan secara maksimal," katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (12/4).

Saat ini, kata dia, PPP mulai menyiapkan kesiapan administrasi bakal calon legislatif (bacaleg) di seluruh Indonesia.

"Pembahasan utama fokus masalah kesiapan administrasi bacaleg sesuai dengan jadwal yang ditentukan," ujarnya.

Pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan pada tanggal 19 Oktober 2023 sampai dengan 25 November 2023.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara. (rk)