Pemkot Kupang Gandeng BPOM Untuk Meningkatkan Pengawasan Pangan Berbahaya

Penjabat Wali Kota Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur George Melkianus Hadjoh
Penjabat Wali Kota Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur George Melkianus Hadjoh

Gemapos.ID (Jakarta) - Pemerintah Kota Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur menggandeng Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) untuk meningkatkan pengawasan pangan mengandung bahan kimia berbahaya di pasar tradisional maupun swalayan.

"Kami berharap setelah kerja sama ditandatangani, BPOM Kupang dan Pemkot Kupang bisa satu irama dalam peningkatan pengawasan obat dan makanan yang beredar, sehingga masyarakat bisa mendapatkan produk pangan yang aman," kata Penjabat Wali Kota Kupang, George Melkianus Hadjoh di Kupang, Rabu.

George Melkianus Hadjoh mengatakan hal itu terkait dilakukan penandatangan kerja sama BPOM Kupang dan Pemerintah Kota Kupang dalam melakukan pengawasan pangan mengandung kimia di Kota Kupang.

Penjabat Wali Kota Kupang George Melkianus Hadjoh mengatakan Pemerintah Kota Kupang terus mendorong pelatihan bagi UMKM, bekerja sama dengan toko retail yang di Kota Kupang .

Dia berharap dalam pelatihan tersebut BPOM juga ikut terlibat untuk memberikan edukasi kepada para pelaku usaha tentang memproduksi pangan yang aman dari zat-zat kimia berbahaya.

"Sehingga para pelaku UMKM Kota Kupang tidak hanya belajar soal pemasaran tapi juga soal bagaimana meningkatkan keamanan mutu dan gizi dari produk yang mereka hasilkan," kata George Melkianus Hadjoh.

Sementara itu Kepala Balai POM Kupang, Tamran Ismail, menjelaskan berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi pengawasan BPOM secara keseluruhan masih banyak produk obat dan makanan yang tidak memenuhi ketentuan dan masih beredar di daerah ini.

Hasil evaluasi BPOM Kupang menunjukkan bahwa baru 20 persen temuan yang ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah.

"Dengan adanya kerja sama dengan Pemerintah Kota Kupang berharap Pemkot Kupang benar-benar bisa menjamin mutu dan keamanan produk yang beredar," kata Tamran Ismail.

Menurut dia penandatangan kerja sama Pemerintah Kota Kupang dengan BPOM Kupang antara lain meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengawasan obat dan makanan, meningkatkan kapasitas fasilitas produksi, distribusi dan pelayanan farmasi agar dapat memenuhi ketentuan standar produksi, distribusi dan pelayanan farmasi.

"MoU ini juga bertujuan untuk meningkatkan keamanan, mutu, dan gizi pangan hasil produksi industri rumah tangga pangan dan meningkatkan kesadaran serta kepedulian masyarakat dalam memilih produk obat dan makanan yang aman, berkhasiat atau bermanfaat dan bermutu sebagai salah satu upaya pemberdayaan masyarakat," kata Tamran Ismail.

Dia menambahkan BPOM Kupang sebenarnya sudah berkolaborasi cukup aktif dalam berbagai kegiatan bersama dengan Pemkot Kupang terutama Dinas Kesehatan.

Bahkan kata dia selama empat tahun terakhir BPOM sudah menyalurkan dana alokasi khusus (DAK) pengawasan obat dan makanan untuk pemberdayaan UMKM yang ada di Kota Kupang.

"Anggaran tersebut digunakan untuk memfasilitasi UMKM sehingga produk mereka yang beredar memiliki nomor izin edar yang merupakan jaminan dari pemerintah terkait produk tersebut," kata Tamran Ismail.(ap)