Mendorong Perusahaan Alih Daya Lebih Sehat

Tenaga kerja dengan keahlian khusus banyak direkrut perusahaan alih daya. (ant)
Tenaga kerja dengan keahlian khusus banyak direkrut perusahaan alih daya. (ant)

Tak lama lagi DKI Jakarta akan kembali ditinggal warganya untuk kembali ke kampung halaman masing-masing merayakan Idul Fitri 1444 Hijriah.

Nanti, seiring berakhirnya musim libur, warga akan kembali dari perjalanan mudiknya untuk kembali bekerja. Pada saat itulah kebutuhan lapangan pekerjaan di Jakarta akan semakin tinggi.

Hal itu memang merupakan hal wajar mengingat warga kembali biasanya membawa sanak keluarganya untuk mencoba mengadu nasib di Ibu Kota.

Data statistik Pemprov DKI Jakarta pada Agustus 2022 mencatat jumlah pencari kerja mencapai 5,2 juta orang, naik 1,2 persen dibanding periode sebelumnya.

Tingginya minat pencari kerja terlihat dari tingginya peminat pada kegiatan bursa kerja yang diselenggarakan Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Nakertransgi) di kota dan kabupaten di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Tak hanya itu Pemerintah Provinsi Jakarta juga giat menyelenggarakan pelatihan kerja untuk meningkatkan keterampilan sesuai minat warga.

Pelatihan untuk kebutuhan pengemudi, tenaga keamanan, penjahit, dan beberapa bidang lain menjadi porsi untuk menekan angka pengangguran.

Tidak hanya pemerintah, sektor swasta juga memiliki peran yang sangat penting untuk menyediakan lapangan pekerjaan.

Salah satu sektor yang menyediakan lapangan kerja dalam jumlah besar adalah perusahaan alih daya (outsourcing).

Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan lebih dari 500 ribu tenaga kerja berada di bawah naungan perusahaan alih daya.

Beragam profesi direkrut perusahaan alih daya, mulai dari pengamanan, kebersihan, juru parkir, pemasaran, layanan konsumen, tenaga pemasaran, bahkan tenaga pengelola piutang (collection).

Kehadiran perusahaan alih daya yang jumlahnya sangat banyak bisa menjadi pilihan bagi pencari kerja tentunya menyesuaikan dengan keterampilan yang dimiliki.
Subur

Kehadiran Undang-Undang Cipta Kerja membuat perusahaan alih daya (outsourcing) terus bertumbuh. Hampir semua perusahaan besar menjalin kemitraan dengan perusahaan alih daya untuk memenuhi kebutuhan dengan keterampilan khusus.

Di sisi lain kehadiran Undang-Undang Cipta Kerja juga menuntut perusahaan alih daya untuk terus berbenah demi terciptanya iklim berusaha yang sehat untuk melindungi pekerja atau kerap disebut tenaga kerja alih daya.

Salah satu upaya yang dilakukan perusahaan alih daya adalah menjalin kesinambungan kerja sama dengan mitra usaha untuk mendorong lapangan kerja lebih luas.

Sejak tahun 2017 pemerintah bersama dengan sejumlah perusahaan alih daya berkomitmen untuk mendeklarasikan perusahaan alih daya yang sehat.

Sehat dalam arti turut mendorong ekonomi nasional, menciptakan lapangan pekerjaan lebih banyak, meningkatkan kualitas sumber daya manusia, serta menjunjung rasa keadilan dan kesejahteraan.

Dengan tenaga kerja yang terserap mencapai 500 ribu membuat perusahaan alih daya menjadi ujung tombak dalam penyediaan lapangan kerja.

Memang sesuai regulasi dari Kementerian Ketenagakerjaan RI tidak semua bidang pekerjaan bisa diserahkan tenaga alih daya, namun seiring perkembangan ragam pekerjaan yang diserahkan kepada tenaga kerja alih daya kian banyak dan bervariasi.

Beberapa profesi, bahkan mensyaratkan mengantongi sertifikasi khusus, seperti untuk petugas kebersihan di bandara, pertambangan, dan objek vital lainnya.

Begitu juga untuk petugas keamanan. Minimal beberapa kantor terkemuka dan hotel mensyaratkan harus lolos Gada Pratama dan memiliki kartu tanda anggota.


Serupa dengan juru parkir, saat ini di beberapa tempat tak sekedar mampu mengatur kendaraan, tetapi juga mensyaratkan kompetensi di bidang teknologi.

Patuh

Dengan maraknya perusahaan alih daya, tentunya harus dibarengi dengan kepatuhan terhadap regulasi yang sudah ditetapkan.

Terbitnya UU Cipta Kerja berikut turunannya PP 35 Tahun 2021 tentang Ali Daya, PP 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, serta Perpu 2 Tahun 2022 seluruhnya harus dipatuhi anggota terutama terkait hak-hak pekerja harus setara dengan pekerja tetap di perusahaan, termasuk pesangon.

Ketua Umum Asosiasi Bisnis Alih Daya Indonesia (ABADI) Mira Sonia mengatakan sebagai wadah, sosialisasi kerap dilakukan terhadap anggota agar mematuhi regulasi yang ditetapkan pemerintah, termasuk memenuhi hak-hak pekerja.

ABADI senantiasa memberikan gambaran kepada anggota mengenai dampak dari peraturan perundangan-undangan terbaru serta berbagai mekanisme optimal menghadapinya.

Dalam aspek komitmen, anggota ABADI sudah mengimplementasikan perusahaan alih daya yang patuh pada regulasi. Dia menyampaikan sejak 2017, ABADI sudah berkomitmen pada alih daya atau outsourcing sehat.

ABADI yang berjumlah 126 anggota aktif berharap pemangku kepentingan memberikan koridor bagi anggota untuk berkembang mengingat alih daya di banyak negara sudah menjadi ujung tombak ekonomi untuk menyerap tenaga kerja.

Sebagai contoh, salah satu perusahaan asing di bidang layanan fasilitas merekrut pekerja dengan spesifikasi dan kompetensi khusus, sehingga memiliki banyak mitra di Indonesia.

Dampaknya ketika salah satu mitra kerja tidak lagi memutuskan kerja sama. Pekerja itu tetap direkrut untuk dialihkan ke perusahaan lain.

Sehingga pelatihan dan peningkatan kompetensi pekerja menjadi keharusan bagi perusahaan alih daya demi keberlangsungan usaha.

Ke depan, perlu regulasi untuk mengatur perikatan kerja sama dengan mitra kerja untuk jangka waktu lebih lama, minimal lima tahun, tujuannya untuk memberi kepastian kepada pekerja.

Terkait dengan hak pekerja alih daya, peraturan mengharuskan kesetaraan untuk struktur upah dan tunjangan dengan pekerja tetap perusahaan.

Dengan hadirnya perusahaan alih daya bisa menjadi pilihan bagi pencari kerja karena dari segi hak dan kewajiban juga setara dengan pekerja tetap di suatu perusahaan.

Sanksi yang diterapkan juga sama apabila terjadi pelanggaran atau fraud, termasuk untuk prosedur pemutusan kerja juga serupa dengan karyawan tetap lainnya.

Harus diakui masih ada persepsi keberlangsungan nasib selama bekerja di perusahaan alih daya. Terkait hal itu, seperti halnya perusahaan, maka perusahaan alih daya juga terikat dengan kebijakan ketenagakerjaan di Indonesia.

Dengan demikian tidak bisa perusahaan alih daya semena-mena memberhentikan tenaga kerjanya seperti yang dikhawatirkan selama ini.

Bagi pekerja sendiri dengan keahlian khusus dan kompetensi yang dimiliki bisa menjadi bekal untuk bekerja di lokasi lain apabila ingin berpindah tempat bekerja. (rk)