Polri Buka Suara Terkait Penolakan Laporan Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan

polri malang (ist)
polri malang (ist)

Gemapos.ID (Jakarta) Keluarga korban tragedi Kanjuruhan mengalami penolakan saat mengajukan laporan baru terkait perlindungan anak kepada Bareskrim Polri pada Senin (10/4/2023).

Staf hukum Kontras Muhammad Yahya selaku perwakilan keluarga mengatakan bahwa pihak keluarga korban kembali menyambangi Bareskrim Polri untuk mengajukan laporan baru terkait perlindungan anak, karena 44 dari 135 korban meninggal adalah perempuan dan anak.

Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, penolakan laporan itu oleh petugas SPKT dikarenakan proses hukum kasus tersebut masih bergulir.

"Tujuan kedatangan untuk membuat Laporan polisi terkait dugaan Tindak Pidana kekerasan terhadap anak, sebagaimana pada Pasal 80 UU Perlindungan Anak," kata Ramadhan saat dihubungi, Selasa (11/4).

"Setelah dilakukan konsultasi oleh petugas piket Dittipidum Bareskrim Polri, petugas piket tidak memberikan rekomendasi untuk penerbitan Laporan Polisi lagi, karena proses hukum masih berjalan (Kasasi) sehingga belum Incraht (berkekuatan hukum tetap)," sambungnya.

Sebelumnya, keluarga korban Kanjuruhan kembali bersuara dengan mendatangi Bareskrim Mabes Polri. Mereka datang membuat laporan baru pada hari Senin (10/4).

Kuasa hukum korban Kanjuruhan, Muhammad Yahya menyebut kedatangan mereka bermaksud untuk membuat laporan baru terkait tragedi yang menyebabkan ratusan orang tewas. Namun, laporannya justru ditolak lantaran dinyatakan tidak cukup bukti.

"Setelah berdiskusi panjang lebar dan alot dengan pihak kepolisian dari SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu) juga, itu menolak laporan yang kami ajukan," kata Yahya kepada wartawan, Senin (10/4).

Dijelaskan oleh Yahya, laporannya kali ini menyangkut dari anak yang turut menjadi korban Kanjuruhan. Laporan itu pun berlandaskan Undang-Undang Perlindungan Anak.

"Sementara kalau misalnya teman-teman tahu dalam proses penanganannya itu pasal ini (Perlindungan Anak) tidak digunakan dalam penuntutan karena dalam proses dakwaannya hanya menggunakan pasal 359 dan 360 mengenai kealpaan yang menyebabkan kematian begitu," jelas Yahya.

Di waktu yang bersamaan, salah satu ibu korban Kanjuruhan mengaku kecewa atas tragedi Kanjuruhan. Di mana anaknya pamit untuk pergi menonton bola namun pulang tinggal nama.

"Sebagai seorang ibu sangat kecewa sekali karena anak kita berangkat menonton bola, itu karena dia suka main bola dan dia suka olahraga dengan hasil yang pulang meninggal dan kami tidak ingin kedepannya ada ibu-ibu yang merasakan seperti saya," ujar Kartini (52).

Kartini pun sampai saat ini pun masih berharap Tragedi Kanjuruhan diusut setuntas-tuntasnya.

"Harusnya perhatian ini untuk kedepannya jangan terulang lagi ada ibu-ibu yang merasakan seperti saya," ujarnya.

Dalam kasus ini, majelis hakim telah menjatuhkan hukuman terhadap tiga polisi yang merupakan terdakwa kasus Tragedi Kanjuruhan di Pengadilan Negeri, Surabaya, Kamis (16/3).

Mantan Danki 3 Brimob Polda Jawa Timur, AKP Hasdarmawan divonis pidana penjara 1,5 tahun, mantan Kasat Samapta Polres Malang, AKP Bambang Sidik Achmadi dan mantan Kabag Ops Polres Malang, Kompol Wahyu Setyo Pranoto divonis bebas.(da)