KMHDI Tantang DPR RI Segera Sahkan RUU Perampasan Aset

Doc. aksi demo yang dilakukan oleh KMHDI. (ist)
Doc. aksi demo yang dilakukan oleh KMHDI. (ist)

Gemapos.ID (Jakarta) - Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI dengan Komite Koordinator Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, Ketua Komite Kornas PP TPPU, Rabu (29/3/2023), Mahfud MD yang juga Menko Polhukam meminta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.

Mhafud menganggap bahwa melalui undang-undang tersebut, maka pemerintah akan lebih mudah memberantas korupsi.

Dalam penyataanya, Mahfud menyayangkan dikeluarkannya RUU Perampasan Aset keluar dari daftar program legislasi nasional (Prolegnas).

Ia menjelaskan bahwa pemerintah sudah mengajukan RUU Perampasan Aset sejak 2020 dan telah disetujui di Baleg, tetapi tiba-tiba dikeluarkan dari daftar prolegnas ketika akan mulai ditetapkan sebagai prioritas utama.

Melihat hal tersebut, I Putu Yoga Saputra selaku Ketua Presidium Pimpinan Pusat Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia (PP KMHDI) mendukung pemerintah untuk terus mendorong DPR RI agar segera mengesahkan RUU Perampasan Aset.

“Kami tentunya mendukung pemerintah untuk terus mengawal agar RUU Perampasan Aset agar segera disahkan. Apabila RUU Perampasan Aset ini berhasil disahkan menjadi UU, maka aturan ini menjerat sekaligus mencegah tindak pidana korupsi maupun tindak pencucian uang seperti yang telah diuraikan oleh Pak Mahfud dalam RDPU kemarin,” terang Yoga dalam keterangan tertulisnya yang diterima, Kamis (30/3/2023).

Ia mengatakan bahwa pengesahan RUU Perampasan Aset menjadi UU secara tidak lansgung menjadi sebuah gebrakan baru yang dapat mencegah tindak korupsi hingga penggelapan pajak yang belakangan ini marak terjadi. Dan kebijakan ini juga menjamin uang ataupun aset yang dikorupsi dapat kembali ke negara.

“Pelaku-pelaku penggelapan pajak, hingga koruptor harus dibuat kapok dan RUU ini adalah salah satu jalan yang tepat karena dapat menghemat dari segi waktu dan biaya sejak proses penyelidikan dan eksekusi barang rampasan aset hasil tindak pidana. Selain itu beleid ini memiliki jangkauan lebih jauh sehingga dapat meningkatkan asset recovery,” tegas Yoga.

Dalam kesempatan yang sama, ia juga menantang para anggota DPR RI untuk segera mengesahkan RUU Perampasan Aset menjadi UU. Hal ini sekaligus menunjukkan seberapa besar komitmen DPR untuk memberantas korupsi di Indonesia.

“Kami tunggu DPR mengesahkan RUU Perampasan Aset menjadi UU. Kita lihat, seberapa besar komitmen DPR untuk memberantas korupsi di Indonesia. Apakah sama besar dengan komitmen untuk membuka keran investasi lewat mengesahan UU Cipta Kerja, atau justru sebaliknya?” tantang Yoga. (rk)