Firli Dilaporkan ke Dewas KPK soal Dugaan Bocorkan Dokumen Kasus ESDM!

Firli Bahuri (ist)
Firli Bahuri (ist)

Gemapos.ID (Jakarta) - Ketua KPK Firli Bahuri kembali dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Firli kali ini dilaporkan oleh Pengurus Besar Komunitas Aktivis Muda Indonesia (PB KAMI) terkait dugaan pembocoran dokumen.

"Kita melaporkan dugaan kode etik yang diduga dilakukan oleh Ketua KPK Firli Bahuri," kata Ketua PB KAMI Sultoni di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (6/4/2023).

Sultoni mengatakan pihaknya mendapatkan informasi adanya tindakan pembocoran dokumen yang diduga dilakukan Firli sebelum penyidik melakukan penggeledahan di sejumlah kantor ESDM. Dokumen itu diketahui bersifat rahasia.

"Jadi pada kasus korupsi ESDM yang di mana dokumen rahasia milik KPK itu bocor yang diketemukan oleh tim penyidik ketika mereka melakukan penggeledahan," katanya.

"Jadi di situ ada Mr X yang sudah diinterogasi oleh penyidik dia mengatakan bahwasanya ada seorang Mr. F. Jadi kita minta dewas menyelidiki siapa Mr. F tersebut yang diduga itu adalah Ketua KPK Firli Bahuri," tambahnya.

Sultoni menyebut sejumlah bukti telah diserahkan dalam laporannya hari ini. Dia meminta Firli untuk segera diperiksa Dewas KPK.

"Kita meminta Dewas untuk memeriksa seluruh penyidik yang menginterogasi dan menggeledah yang pastinya KPK memiliki dokumentasi video. Itu harus dibuka ke publik supaya tidak ada hal-hal yang tidak baik ataupun orang-orang berasumsi lain. Kalau memang itu tidak benar itu sangat berbahaya buat KPK dan kalau itu benar Dewas harus berani menyelidiki Mr. F tersebut," katanya.

Cuitan berisi tangkapan layar mengenai temuan dokumen rahasia hasil penyelidikan KPK di kantor Kementerian ESDM dibocorkan pimpinan KPK juga tengah viral. KPK mempersilakan masyarakat yang memiliki bukti kuat terkait isu tersebut bisa melapor ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

"Bila ada yang merasa memiliki informasi dan data valid silakan saja laporkan kepada Dewas KPK," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (6/4).

"Di sanalah akan diuji, bukan diobral di ruang publik dengan dibumbui narasi bermodalkan asumsi. Laporan harus berbasis data, bukan asal tuduh dan persepsi semata. Sesuai tupoksinya, Dewas KPK pasti akan tindak lanjuti," lanjutnya.

Ali menambahkan, proses penyelidikan kasus korupsi di Kementerian ESDM sudah lewat dan kini naik ke penyidikan. KPK memastikan dengan adanya 2 alat bukti dan pihak yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

"Soal tuduhan kepada KPK ketika sedang menangani perkara itu hal biasa, karena sama seperti perkara dengan perkara di Kemenkeu dengan tersangka RAT (Rafael Alun Trisambodo), juga ada tuduhan bahwa KPK tak akan lanjutkan pada proses penyidikan karena ada salah satu pimpinan yang teman seangkatan tersangka ini di STAN. Nyatanya hanya kesengajaan untuk menghambat proses saja," tambahnya.

Ali menyebutkan KPK sudah biasa dituduh macam-macam. Bahkan di-framing negatif oleh media-media tertentu.

"Pada akhirnya semua hanya tuduhan belaka dengan tujuan untuk mengganggu upaya pemberantasan korupsi. Namun kami tidak terpengaruh dengan gangguan dan tuduhan semacam itu. Kami tetap bekerja sesuai aturan dan mekanisme yang berlaku. Silakan masyarakat kritisi KPK sebagai badan publik tentu dengan argumentasi rasional dan membangun," imbuh Ali.