Keppres Pengangkatan Stafsus Tidak Ada?

alamsyah
alamsyah
Gemapos.ID (Jakarta)-Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta keputusan presiden (keppres) tentang pengangkatan staf khusus (stafsus) presiden dibuka oleh Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg). Jadi, dasar hukum dan tugas stafsus presiden dapat diketahui secara jelas. “Pantauan ICW pada tanggal 21 April 2020, keputusan presiden mengenai pengangkatan stafsus presiden tidak ditemukan di laman setneg.go.id,” kata Peneliti ICW Wana Alamsyah pada Selasa (21/4/2020). Padahal, Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP)  Pasal 11 ayat (1) menyebutkan keputusan dan kebijakan badan publik wajib disediakan setiap saat “Keterbukaan informasi mengenai keputusan presiden tersebut sangat diperlukan oleh publik menyusul polemik konflik kepentingan para stafsus,” tuturnya. ICW telah mengajukan permohonan pembukaan keppres tentang pengangkatan 13 orang staf khusus  (stafsus) presiden kepada Kemensetneg melalui surat yang dikirimkan kepada kementerian tersebut. Terakhir, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan penunjukkan stafsus milenial di beranda Istana Merdeka, Jakarta pada Kamis (21/11/2019). Mereka adalah Putri Indahsari Tanjung, Adamas Belva Syah Devara, dan Ayu Kartika Dewi. Kemudian, Angkie Yudistia,Gracia Billy Yosaphat Membrasar, Aminuddin Ma'ruf, dan Andi Taufan Garuda Putra. (mam)