Berikut Sederet Kasus Kontroversi Bahar Smith Hingga Sebabkan 3 Petugas Bandara Dipecat

Berikut Sederet Kasus Kontroversi Bahar Smith Hingga Sebabkan 3 Petugas Bandara Dipecat
Berikut Sederet Kasus Kontroversi Bahar Smith Hingga Sebabkan 3 Petugas Bandara Dipecat

Gemapos.ID (Jakarta) - Tiga petugas Aviation Security (Avsec) Bandara Soekarno hatta dipecat oleh PT Angkasa Pura (Persero) imbas kawal Habib Bahar Smith. Tindakan pengawalan itu dilakukan ketika Bahar bin Smith baru saja turun dari pesawat dan ketiganya langsung mendatangi eks narapidana tersebut.

 

Sebelumnya, Bahar bin Smith dikenal sebagai ulama dan pendakwah dengan deretan kontroversi. Berikut sejumlah kontroversi yang kerap dilakukan oleh Bahar Smith.

1. Menganiaya Santri

Pada tahun 2018, Bahar Smith didakwa atas perkara penganiayaan dua remaja. Bahar Smith divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan masa tahanan.

Majelis hakim memutuskan Bahar terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan penganiayaan yang masuk dalam tindak pidana. Selain itu, lansir Antara, perbuatan Bahar termasuk merampas kemerdekaan orang yang mengakibatkan luka berat serta kekerasan terhadap anak. 

2. Menganiaya Supir Taksi Online

Selanjutnya pada tahun 2020, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat kembali menetapkan Bahar Smith sebagai tersangka kasus penganiyaan. Kasus penganiayaan itu bermula dari adanya laporan seorang berinisial A di daerah Bogor pada 2018.

Menurut Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat Komisaris Besar Polisi CH Patoppoi, korban yang diduga dianiaya oleh Bahar adalah pelapor itu sendiri. 

Peristiwa tersebut disebabkan karena Bahar bin Smith kesal kepada A karena mengantar-jemput istrinya terlalu malam. Bahar pun memukul A dengan tangan kosong. Terkait kasus tersebut, Bahar Smith divonis 3 bulan penjara.

3. Berseteru Dengan Ryan Jombang

Pada tahun 2021 Bahar Smith dikabarkan terlibat perselisihan dengan Very Idham H alias Ryan Jombang, hingga adanya aksi pemukulan di Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat.

Pengacara Ryan Jombang, Kasman Sangaji mengaku telah bertemu dengan kliennya usai terjadinya perselisihan. Menurutnya Bahar bin Smith meminjam uang kepada kliennya sebesar Rp 10 juta dan belum dikembalikan.

4. Tersangka Kasus Hoaks

Selanjutnya di awal tahun ini, Bahar Smith resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks yang disampaikan dalam salah satu ceramah di Bandung. 

Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar Kombes Arief Rachman mengatakan bahwa berdasarkan pemeriksaan terhadap Bahar bin Smith didapatkan dua alat bukti yang sah. Dari hasil penyidikan yang dilanjutkan pemeriksaan dan gelar perkara, Polda Jabar menaikan status Bahar Smith sebagai tersangka.(da)