Kuasa Hukum Dody Prawiranegara Minta Agar Teddy Minahasa Dihukum Mati

Kuasa Hukum Dody Prawiranegara Minta Agar Teddy Minahasa Dihukum Mati (ist)
Kuasa Hukum Dody Prawiranegara Minta Agar Teddy Minahasa Dihukum Mati (ist)

Gemapos.ID (Jakarta) - Kuasa hukum mantan anak buah eks Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa Putra, AKBP Dody Prawiranegara, Adriel Viari Purba menyampaikan pernyataan keras untuk Teddy Minahasa. Ia menyerukan bahwa Teddy pantas untuk dihukum hukuman mati.

Melalui pernyataannya dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (27/3/2023) lalu, Adriel meminta agar majelis hakim menghukum Teddy Minahasa karena dianggap sebagai aktor intelektual dalam kasus peredaran narkoba.

Sosok Teddy sebagai aktor utama peredaran sabu inilah, menurutnya yang menjadi akar dari perluasan kasusnya hingga menjerat kliennya, Dody Prawiranegara. Adapun Doddy dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU), dengan hukuman 20 tahun penjara, maka Teddy Minahasa harus mendapatkan hukuman lebih berat daripada terdakwa lainnya.

“Jadi, harusnya Pak Teddy Minahasa itu lebih besar hukumannya daripada Pak Dody, Ibu Linda, Syamsul Ma’arif, dan Kasranto yang telah mengungkap peristiwa ini menjadi semakin terang,” kata Adriel.

Lebih lanjut, Adriel menilai sosok Teddy Minahasa yang merupakan jenderal polisi bintang dua, sekaligus memiliki pengaruh kuat inilah yang membuat Dody segan untuk menolak perintahnya.

“Kami tidak ingin mendahului jaksa penuntut umum. Dari caranya (Teddy) mengintervensi, membujuk, hingga memerintahkan anak buahnya dalam kasus peredaran sabu, dia pantas dihukum mati. Betapa jahatnya ini manusia, menurut kami yang paling tepat untuk Pak TM (Teddy Minahasa), hukuman mati,” ungkapnya.

Adriel pun mengungkapkan kekecewaannya atas tuntutan jaksa terhadap kliennya. Terdakwa kasus peredaran narkoba milik Teddy Minahasa, Doddy Prawiranegara dituntut hukuman penjara 20 tahun dan denda sebesar Rp2 miliar.

“Menjatuhkan pidana terdakwa Doddy Prawiranegara selama 20 tahun dan denda sebesar dua miliar rupiah subsider 6 bulan penjara dikurangi masa tahanan,” kata Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dipimpin Iwan Ginting SH saat membacakan tuntutan di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Senin (27/3/2023).

Doddy dituntut hukuman tersebut karena dinilai terbukti melanggar ketentuan berupa Pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Selaku kuasa hukum, Adriel membandingkan perkara yang tengah dihadapi kliennya dengan kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.

Di dalam kasus tersebut, Eliezer yang merupakan anak buah Ferdy Sambo itu dijatuhi vonis yang jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa. “Kami lihat juga preseden Eliezer. Kami melihat bahwa di dalam tuntutannya juga 12 tahun pada saat itu,” pungkasnya.

(da)