Upaya Penyelundupan Sabu-sabu Berhasil Digagalkan Petugas Lapas Kendari

Lapas Kelas IIA Kendari saat menggelar konferensi terkait pengagalan upaya penyelundupan sabu-sabu, Jumat
Lapas Kelas IIA Kendari saat menggelar konferensi terkait pengagalan upaya penyelundupan sabu-sabu, Jumat

Gemapos.ID (Jakarta) - Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kendari, Kemenkumham Sulawesi Tenggara menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu yang diduga dilakukan narapidana atau warga binaan lembaga pemasyarakatan.

Kepala Lapas Kelas IIA Kendari Antonio Barus di Kendari, Jumat mengatakan upaya penyelundupan sebanyak 40 paket diduga narkotika jenis sabu digagalkan oleh petugas lapas sekitar pukul 11.35 WITA siang tadi.

"Aksi penyelundupan yang digagalkan petugas saat narapidana kasus asusila inisial P mengambil barang titipan dari penjenguk di pintu utama," katanya.

Dia menjelaskan, bermula ketika narapidana inisial P yang merupakan napi tahanan pendamping (tamping), yang sudah dipercaya melakukan beberapa pekerjaan yang diperintahkan oleh pegawai sehingga narapidana P tersebut leluasa keluar masuk.

Berangkat dari situ, narapidana inisial H yang merupakan napi kasus narkotika memerintahkan napi inisial P untuk menemui seseorang di luar pintu utama Lapas Kelas IIA Kendari.

Dia menerangkan, sekitar pukul 11.35 WITA setelah napi inisial P mengambil barang titipan dari seseorang untuk napi inisial H, petugas yang berjaga di tempat pemeriksaan atau pengamanan pintu utama (P2U) lalu menggeledah barang yang dibawa oleh P tersebut.

Dalam penggeledahan tersebut, lanjut Antonio, petugas menemukan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 40 sachet dalam plastik bening dengan berat bruto 8 gram yang dimasukkan dalam pembungkus rokok.

"Ditemukan pembungkus rokok yang dimasukkan ke dalam baju titipan orang tersebut. Isi pembungkus rokok itu sabu-sabu sebanyak 40 sachet," ujar dia.

Lebih lanjut Antonio menerangkan narapidana P ini sudah mengetahui isi titipan yang diperintahkan rekannya itu. P sendiri dijanjikan upah senilai Rp3 juta apabila berhasil meloloskan barang haram itu ke dalam Lapas Kelas IIA Kendari.

Dia menduga, barang haram yang berupaya diseludupkan tersebut akan dijual kepada narapidana narkotika maupun narapidana kasus di luar narkotika.

"Kita belum tahu seperti apa mau dipakai sendiri atau dijual. Yang jelas kami sudah serahkan ke Polresta Kendari yang diterima langsung oleh Kasat Narkoba Polresta Kendari. Soal proses selanjutnya nanti pihak kepolisian, itu gaweannya," katanya.

Dia menambahkan, pihaknya akan terus berupaya melalukan pengecekan secara berkala dan lebih ketat lagi kepada setiap pengunjung baik keluarga narapidana maupun tamu lainnya.

"Kami betul-betul berupaya menjaga dan mencegah penyalahgunaan narkoba di dalam Lapas Kelas IIA Kendari ini," katanya menegaskan.

Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Kendari AKP Hamka mengatakan pihaknya baru saja menerima informasi dari Kelas IIA Kendari mengenai aksi menggagalkan penyelundupan narkotika ke dalam tahanan.

Selanjutnya, pihaknya akan melakukan pemeriksaan terhadap pemilik barang haram itu, guna mengetahui lebih jauh terkait penyalahgunaan dan peredaran narkotika.

"Kita BAP dulu, untuk mencari tahu siapa yang memasukkan ke Lapas dan mengejar pelaku yang memasok," kata AKP Hamka.

Sementara itu, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Sultra Muslim mengatakan bahwa pihaknya berkomitmen untuk memberantas peredaran gelap narkoba di dalam lingkungan lapas.

“Ini adalah sebuah keberhasilan dan komitmen bersama untuk memberantas peredaran narkotika dan saya mengucapkan terima kasih kepada petugas Lapas Kendari yang mempunyai integritas sebagai petugas pemasyarakatan," kata Muslim.(ap)