Peneliti Sebut Erick Masih Jadi Sosok Cawapres Ideal, Ini Alasannya

Menteri BUMN Erick Thohir dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (9/3/2023). (ant)
Menteri BUMN Erick Thohir dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (9/3/2023). (ant)

Gemapos.ID (Jakarta) - Peneliti politik dari Populi Center Rafif Pamenang Imawan menilai Menteri BUMN Erick Thohir merupakan salah satu bakal calon wakil presiden yang ideal untuk diusung partai politik pada Pilpres 2024 karena dapat diterima oleh semua kalangan masyarakat.

"Sosok Erick Thohir itu dihitung sebagai salah satu cawapres (calon wakil presiden) yang ideal karena dia bisa masuk ke banyak lini," kata Rafif dalam keterangannya di Jakarta, Senin (13/3/2023).

Menurut dia, Erick mampu memperoleh banyak dukungan dari semua kalangan karena memiliki karakteristik kepemimpinan yang mudah diterima oleh masyarakat dan dekat dengan berbagai kalangan.

Erick juga menjadi figur yang konsisten didukung masyarakat karena mampu menghadirkan hasil kerja yang baik dan dapat dirasakan oleh masyarakat.

Dengan demikian, Rafif berpandangan tidak mengherankan jika Erick Thohir menjadi figur yang terus mendapatkan dukungan dari publik, bahkan elektabilitasnya pada beberapa survei juga konsisten menunjukkan tren positif.

"Kalau bagian Erick Thohir menjadi salah satu cawapres, itu bukan hal yang aneh," ujarnya.


Meskipun Erick bukan dari kalangan atau kader partai politik mana pun, Rafif menyatakan yakin Erick Thohir mampu bersaing dengan figur-figur cawapres lainnya.

"Hal itu karena sebenarnya Erick Thohir dalam survei telah masuk pada lima besar cawapres. Itu dari sisi kuantitatif," ujar Rafif.

Sebelumnya, berdasarkan hasil Survei Populi Center periode 25 Januari hingga 3 Februari 2023, Erick berhasil menduduki posisi lima besar sebagai cawapres dengan elektabilitas 8,8 persen.

Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga, pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara. (rk)