‘Gebrakan’ Stafsus Milenial Presiden

stafsus milenial
stafsus milenial
Kapanpun dan di manapun anak muda selalu menjadi harapan sebagai agen perubahan bangsa ke arah yang lebih baik. Namun, tampaknya selalu ada saja, yang tidak membenarkan teori itu seperti kita dikejutkan oleh tingkah laku yang dipertontonkan Andi Taufan Garuda Putra. Dia merupakan salah satu dari tujuh staf khusus milenial Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang penunjukkannya dibilang berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 17 Tahun 2012 Pasal 17. Pasal ini menyebutkan untuk memperlancar pelaksanaan tugas presiden, maka dibentuk staf khusus (stafsus) presiden. Apa saja tugas stafsus diatur dalam Perpres No. 39/2018 yaitu melaksanakan tugas tertentu yang diberikan presiden di luar tugas yang sudah dicakup dalam susunan organisasi kementerian dan instansi pemerintah lainnya. Dari kedua perpres ini terlihat pekerjaan yang dilakukan stafsus selalu berdasarkan penugasan presiden. Bagaimana dengan yang dilakukan Andi Taufan dengan mengirimkan surat kepada para camat se-Indonesia untuk melakukan edukasi dan pendataan kebutuhan alat pelindung diri (APD). Langkah tadi diklaim untuk melawan pandemi corona virus disease 2019/covid-19 (virus korona). Apakah ini penugasan yang diberikan Presiden Jokowi, padahal ini bisa dilakukan Kementerian Kesehatan (Kemkes) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Namun, sampai sekarang presiden belum buka suara tentang ini. Kedua kementerian di atas juga belum memberikan klarifikasi atas tingkah laku yang dilakukan Andi Taufan. Padahal, kedua kementerian itu dilangkahi oleh tindakannya lantaran camat merupakan bagian dari pemerintah daerah (pemda) yang dibina sehari-hari oleh Kemdagri. Untuk APD sebagai bagian dari alat penunjang kesehatan merupakan kewenangan Kemkes untuk mengetahui keberadaannya bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan. Bahkan, Kementerian Desa (Kemdes), Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT), dan Transmigrasi angkat bicara merasa tidak dilibatkan, apalagi diajak bicara. Hal ini dikemukakan secara langsung oleh menterinya yakni Abdul Halim Iskandar. Padahal, Kemdes, PDT, dan Trans disebut dalam surat yang ditujukan kepada camat telah bekerjasama dengan PT Amartha Mikro Fintek (Amartha) melakukannya. Perusahaan Sendiri Pertanyaan selanjutnya, mengapa kegiatan ini ingin dilakukan Andi Taufan melalui perusahaan yang dipimpinnya yakni Amartha yang dia sebagai chief executive officer (CEO). Apakah Amartha telah diseleksi sebagai perusahaan swasta yang mumpuni melakukannya dibandingkan perusahaan swasta lainnya yang dilakukan melalui proses lelang. Apalagi, perusahaan ini sehari-hari hanya bergerak di bidang peminjaman saja bukan industri tekstil. Apakah tidak ada perusahaan negara seperti Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang mampu melakukannya. Apalagi, selama ini BUMN yang ditugasi Kementerian BUMN untuk menyediakan APD bagi kebutuhan tenaga medis dan tenaga kesehatan. Sorotan lain yang dilakukan Andi Taufan adalah berkirim surat kepada camat menggunakan kop surat Sekretariat Kabinet (Setkab). Pertanyaannya adalah apakah stafsus milenial presiden bagian dari Sekretariat Kabinet (Sekab) yang masuk susunan kementerian-kementerian Indonesia Maju. Bahkan, Andi Taufan bukan setingkat menteri hanya bisa dikatakan sebagai seorang penasihat presiden. Dia tidak masuk struktural dan fungsional pemerintahan, sehingga dia memunyai kewenangan melakukan suatu eksekusi kebijakan dari presiden. Setelah gaduh di perbincangan dalam media massa dan jagat maya, Andi Taufan mengajukan permohonan maaf atas kekeliruannya. Namun, dia mengulangi perbuatan yang telah dilakukannya dengan memakai kop surat Setkab. Sebagian orang memaklumi tindakannya akibat tidak mengetahui birokrasi pemerintahan. Karena, dia merupakan orang baru yang masuk lingkaran istana lantaran selama ini hanya bergelut di dunia swasta. Namun, ketika Andi Taufan sudah menjadi stafsus milenial untuk presiden, dia harus mempelajari dan mengetahui korespondensi pemerintahan. Seorang lulusan Universitas Havard, Amerika Serikat (AS) tidak mungkin berperilaku sepolos itu yang dipastikan berfikir secara analitis. Apalagi, sebagian orang mengatakan tingkah laku yang dilakukan Andi Taufan bisa dikatakan tindakan korupsi akibat dia memberikan keuntungan bagi perusahaan yang dipimpinnya. Tidak Cukup Maaf Dengan begitu suatu permintaan maaf saja yang dilakukan Andi Taufan dinilai tidak cukup untuk merespon persoalan tersebut. Dia harus dijatuhkan sanksi hukum dan etik. Presiden Jokowi dikabarkan telah memberikan peringatan keras kepada Andi Taufan. Namun, sebagian orang merasa ini belum sebanding dengan yang diperbuatnya. Bahkan, Presiden Jokowi harus melakukan investigasi apa latarbelakang perbuatannya, apakah ada pihak lain yang menginisiasi, menyuruh, dan menikmatinya dari kerja ini apabila tercapai. Pelajaran lainnya adalah jabatan apapun yang diamanahkan Presiden Jokowi kepada seseorang harus dipastikan dia tidak memiliki konflik kepentingan antara negara dan pribadi. Jadi, dia tidak memanfaatkan posisinya untuk kepentingan pribadi. Kebijakan tadi bisa didahului dengan meminta orang yang membantunya untuk tidak bekerja di tempat lain sehari-hari. Alasan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya tidak bisa diterima lantaran presiden sudah memberikan pendapatan yang sepadan diistilahkan honor sebesar Rp51 juta per bulan yang dianggap cukup. Lepas itu sejak awal Andi Taufan harus menyadari kemungkinan konflik kepentingan akan dialami jika dia memegang dua peran sekaligus. Apalagi, dia pasti tahu hal ini sering dialami pembantu-pembantu presiden. Ketika Andi Taufan dipercaya dan menyanggupi suatu tugas yang akan diemban dari presiden, maka dia mesti melepaskan pekerjaannya sehari-hari di tempat lain. Walaupun sebagai stafsus milenial dia tidak berkantor setiap hari lantaran dia juga memiliki pembantu-pembantu. Dengan begitu Andi Taufan bisa memilih salahsatu keinginan di dalam hidupnya apakah tetap berkiprah sebagai swasta yang mencari keuntungan untuk pribadi atau dia memperjuangkan kepentingan rakyat melalui pemberian pertimbangan kepada Presiden Jokowi. Pilihan yang dilakukan Andi Taufan tidak harus didesak oleh suatu aturan negara, tapi itu bisa mempertimbangkan etika negara bahkan etika bisnis. Ilmu yang dituntut hingga ke mancanegara pasti mengajarkannya. Andi Taufan sebagai anak muda yang dikenal membuat gebrakan baru atas perekonomian Indonesia melalui Amartha. Dia juga harus menunjukkan hal yang sama ketika dia diangkat sebagai stafsus milenial presiden bukan langkah kemunduran. Dia harus mempertontonkan tindakan lebih baik tidak hanya bagi stafsus presiden lainnya tetapi bagi pejabat negara lainnya bahkan bagi rakyat Indonesia. Bagaimana kita melihat Erick Tohir mengaku sudah mengundurkan diri sebagai pemilik bahkan pemimpin perusahaan yang dia geluti selama ini. Langkah ini diambil untuk menghindari diri dari konflik kepentingan antara negara dan pribadi. Merasa Mumpuni Persoalan konflik kepentingan juga dialami oleh stafsus milenial presiden lainnya yakni Adamas Belva Syah Devar. Dia merupakan CEO Ruang Guru di mana Ruang Guru merupakan salah satu mitra atau penyedia layanan pelatihan kerja dari program Kartu Prakerja. Belva bisa mengaku penunjukkan Ruang Guru sebagai mitra program Kartu Prakerja bukan atas inisiatif dirinya dan sepengetahuannya. Begitupula sanggahan Ruang Guru memiliki kompetensi, sehingga platform ini memberikan pelatihan kerja bagi peserta program Kartu Pralerja. Namun, publik belum bisa mengerti mengapa ketika Belva menjabat sebagai stafsus milineal presiden, perusahaan yang dipimpinnya memperoleh proyek tersebut. Apakah tidak ada platform lain yang bisa dipilih untuk layanan tersebut. Selain itu apakah Ruang Guru memperolehnya setelah mengikuti seleksi tertentu atau mengikuti lelang proyek dalam program Kartu Prakerja. Sejak awal memang pelaksanaan kegiatan ini tidak terlihat bagi publik secara transparan. Dengan begitu Belva tidak hanya dianggap memperoleh keuntungan pribadi sebagai stafsus milineal presden dengan perusahaan yang dipegangnya memperoleh proyek. Namun, publik akan mempertanyakaan dia memanfaatkan jabatannya dan bekerja untuk siapa. Belva juga harus memilih apakah tetap sebagai pimpinan Ruang Guru untuk kepentingan perusahaan atau stafsus milenial presiden guna memberikan masukan kepada presiden bagi kepentingan rakyat. Dengan begiti tidak hanya kalangan bisnis lainnya yang menganggap Andi Taufan dan Belva masing-masing sebagai seorang profesional. Namun, publik akan percaya apa yang dilakukan untuk kepentingan bangsa dna negara. (mam)