Gugatan Perppu 1/2020 Dinilai Konstitusional

Dini Purwono 2
Dini Purwono 2
Gemapos.ID (Jakarta)-Staf Khusus Presiden bidang Hukum Dini Purwono merespon gugatan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 Pasal 6 ke Mahkamah Konstitusi (MK) yang dilakukan oleh Amien Rais, Din Syamsuddin, dan Sri Edi Swasono "Mengajukan gugatan atau permohonan ke pengadilan itu kan hak konstitusional setiap warga negara,” katanya pada Jumat (17/4/2020). Dengan begitu proses gugatan Perppu 1/2020 diserahkan kepada MK yang diyakini akan menyidangkan perkara ini secara objektif dan transparan. Perppu 1/2020 mengatur tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19. “Hakim akan melihat apakah legal standing, argumentasi hukum, dan relevansinya jelas. Apakah pasal dalam konstitusi yang digunakan sebagai batu uji tepat," ujarnya. Dari laman MK tertulis uji materiil Perppu 1/2020 telah diterimanya dengan nomor tanda terima 1962/PAN.MK/IV/2020 tertanggal 14 April 2020. Hal yang sama juga dilakukan MAKI bersama Yayasan Mega Bintang Solo Indonesia 1997, Lembaga Kerukunan Masyarakat Abdi Keadilan Indonesia (KEMAKI), Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI), serta Perkumpulan Bantuan Hukum Peduli Keadilan (PEKA) terhadap Pasal 27 Perppu 1/2020. (mam)