Polres Paser Berhasil Amankan Dua Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Besarta Barang Bukti

Petugas Satresnarkoba Polres Paser (kanan) bersama dua pelaku US dan YM beserta barang bukti narkotika jenis sabu-sabu, di Mapolres Paser, Rabu
Petugas Satresnarkoba Polres Paser (kanan) bersama dua pelaku US dan YM beserta barang bukti narkotika jenis sabu-sabu, di Mapolres Paser, Rabu

Gemapos.ID (Jakarta) - Jajaran Polres Paser, Kalimantan Timur, menangkap dua pelaku penyalahgunaan narkoba di Desa Padang Pangrapat, Kecamatan Tanah Grogot, beserta barang bukti sabu-sabu siap edar.

"Dua pelaku itu sudah kami amankan beserta barang bukti hasil kejahatan mereka berupa sabu sabu siap edar," kata Kapolres Paser AKBP Kade Budiyarta dalam keterangan pers di Tanah Grogot, Rabu.

Menurut dia, penangkapan pelaku berinisial US (45) dan YM ( 35) ditangkap pada Senin (27/2) malam, bermula dari laporan masyarakat kepada petugas bahwa di wilayah Padang Pengrapat di sekitar jalan menuju Muara Pasir sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu.

"Setelah kami mendapatkan laporan, anggota Satresnakoba langsung bergerak ke lapangan untuk melakukan penyelidikan di sekitar tempat yang sering dijadikan transaksi narkotika," ujar Kapolres didampingi Kasat Narkoba AKP Yulianto Eka Wibawa.

Ia menambahkan, sekitar pukul 22.30 WITA, petugas melakukan penggerebekan di sebuah rumah di Desa Padang Pengrapat,  dan mengamankan kedua pelaku US dan YM.

Dalam penggeledahan tersebut, kata Budiyarta,  petugas juga menyita barang bukti berupa 15 paket plastik klip yang berisi serbuk kristal warna putih bening yang diduga narkotika jenis sabu, dua sendok takar terbuat dari sedotan plastik warna putih.

Selain itu juga disita satu bendel plastik klip kosong, satu kaos kaki warna hitam putih, dua unit handphone, satu lembar kertas warna putih dan satu tas selempang warna coklat.

"Saat ini kedua pelaku tersebut sudah dilakukan penahanan di Mapolres Paser guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut," tuturnya.(ra)