Gampang Kok ! Ini Tata Cara Membuat IKD

Gampang Kok ! Ini Tata Cara Membuat IKD
Gampang Kok ! Ini Tata Cara Membuat IKD

Gemapos.ID (Jakarta) - Kartu Tanda Penduduk (KTP) Digital kini tengah diperkenalkan secara bertahap oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebagai bentuk digitalisasi KTP elektronik.

Belum lama ini, Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh mengatakan bahwa KTP Digital merupakan pemindahan KTP elektronik, yang saat ini digunakan oleh masyarakat, ke ponsel dalam bentuk foto mau pun QR Code.

KTP Digital dapat diakses melalui aplikasi khusus yang disediakan oleh Dukcapil, yakni aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD). 

Apakah membuat IKD itu susah? yuk simak cara berikut ini !

Sebelum mendaftar, pastikan dulu kamu sudah siapkan KTP Elektronik, Email, dan Smartphone. Kemudian, ikuti tata cara berikut;

  1. Download Identitas Kependudukan Digital di aplikasi PlayStore
  2. Buka aplikasi, lakukan pengisian NIK, email dan nomor handphonelalu kilik tombol verifikasi data.
  3. Pilih tombol ambil foto untuk melakukan pemadanan Face Recognation
  4. Setelah melakukan pengambilan foto kemudian pilih scan QRCode (QRCode di dapat di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil)
  5. Setelah berhasil, cek email yang didaftarkan kode aktivasi dan melakukan aktivasi IKD.
  6. Masukkan kode aktivasi dan captcha untuk aktivasi IKD
  7. Aktivasi IKD telah selesai.

Jangan lupa bagikan tips mudah ini ke saudara dan temen-temenmu ya!