Berikut Tarif Tol Cisumdawu fase I ruas Cileunyi-Pamulihan dan Jatinangor

"Secara resmi menginformasikan diberlakukannya tarif jalan tol mulai hari Selasa, 28 Februari 2023 pukul 00:00," kata Direktur Teknik dan Operasi PT Citra Karya Jabar Tol (CKJT) Bagus Medi Suarso pada Minggu (26/2/2023).
"Secara resmi menginformasikan diberlakukannya tarif jalan tol mulai hari Selasa, 28 Februari 2023 pukul 00:00," kata Direktur Teknik dan Operasi PT Citra Karya Jabar Tol (CKJT) Bagus Medi Suarso pada Minggu (26/2/2023).

Gemapos.ID (Jakarta) - Citra Karya Jabar Tol menyebutkan tarif Tol Cisumdawu fase I ruas Cileunyi-Pamulihan dan Jatinangor berlaku mulai 28 Februari 2023, walaupun ini telah beroperasi sejak Januari 2023. 

Hal ini berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). 

"Secara resmi menginformasikan diberlakukannya tarif jalan tol mulai hari Selasa, 28 Februari 2023 pukul 00:00," kata Direktur Teknik dan Operasi PT Citra Karya Jabar Tol (CKJT) Bagus Medi Suarso pada Minggu (26/2/2023).

Tarif Tol Cisumdawu ruas Cileunyi-Jatinangor naik dari Rp1.500 dan ruas Cileunyi-Pamulihan naik dari Rp3.500.

Berikut daftar Cileunyi-Jatinangor

Golongan I dari Rp6.000 menjadi Rp7.500

Golongan II dari Rp9.000 menjadi Rp11.500

Golongan III dari Rp9.000 menjadi Rp11.500

Golongan IV dari Rp12.000 menjadi Rp15.500

Golongan V dari Rp12.000 menjadi Rp15.500

 

Cileunyi-Pamulihan

Golongan I dari Rp 11.000 menjadi Rp 14.500

Golongan II dari Rp 17.000 menjadi Rp 22.000

Golongan III dari Rp 17.000 menjadi Rp 22.000

Golongan IV dari Rp 22.000 menjadi Rp 29.000

Golongan V dari Rp 22.000 menjadi Rp 29.000 (adm)