Berharap Masalah Ganti Rugi Lahan IKN Bisa Tuntas

Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD ) Provinsi Kalimantan Timur Mimi Meriami BR Pane. (ant)
Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD ) Provinsi Kalimantan Timur Mimi Meriami BR Pane. (ant)

Gemapos.ID (Jakarta) - Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD ) Provinsi Kalimantan Timur Mimi Meriami BR Pane mengharapkan proses pembebasan lahan di wilayah Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara bisa tuntas lewat tim appraisal yang bisa menjelaskan kepada masyarakat tentang besaran nilai pasar yang ada saat ini.

“Soal tuntutan warga Sepaku yang menolak pembebasan lahan di wilayah Ibu Kota Negara (IKN) karena dinilai terlalu murah, perlu duduk bersama dengan menghadirkan tim appraisal (taksiran nilai) yang dibentuk pemerintah, karena bisa jadi menurut pemerintah sudah pas, namun tidak bagi pemilik lahan,” kata Mimi di Samarinda, Minggu (26/2/2023).

Hal itu dikemukakannya menanggapi keluhan sejumlah masyarakat Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) yang merasa nilai ganti rugi lahan terlalu murah.

Persoalan ini untuk sementara kini sedang dijembatani oleh pemerintah kabupaten (pemkab) dengan disampaikan kepada pemerintah pusat berkaitan dengan aksi penolakan yang dipasang melalui spanduk.

Menurut Mimi, Badan Otorita seharusnya dapat menggunakan jasa tim appraisal sebagai tim independen yang akan menghitung nilai besaran ganti rugi terhadap tanah dan bangunan milik masyarakat serta menjelaskan seperti apa metode penilaiannya, sehingga masyarakat paham.

"Perhitungan tim appraisal tentunya memiliki landasan pertimbangan yang begitu jelas terhadap nilai yang dikeluarkan," katanya.


Mimi mengemukakan Badan Otorita harus menghadirkan tim appraisal untuk menimbang dan menjelaskan metode penilaian harga tanah tersebut dalam melakukan proses ganti rugi lahan yang ada di IKN, sehingga kejadiannya tidak seperti saat ini, yakni masyarakat melakukan penolakan karena nilainya terlalu kecil.

Menurutnya, penolakan masyarakat terhadap besaran ganti rugi lahan yang terbilang murah merupakan pendapat yang cukup relatif, sehingga usulannya dinilai tepat untuk mengatasi hal tersebut.

Ia juga mengharapkan kepada masyarakat lebih legowo mana kala hasil negosiasi antara pemerintah daerah dengan pusat setelah menurunkan tim appraisal ternyata mendapatkan nilai tanah yang kurang lebih sama, karena penilaian tersebut sudah dilakukan pengkajian yang cukup dalam.

"Kami yakin kalau appraisal yang bergerak sudah sesuai perhitungan, dan mereka tim independen tidak bisa diintervensi," ujar Mimi.

Sebelumnya, warga Kelurahan Pemaluan, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur, memasang spanduk sebagai aspirasi menolak ganti rugi lahan yang masuk dalam kawasan inti Ibu Kota Negara atau IKN Nusantara karena persoalan nilai.

"Kami pasang spanduk sebagai aspirasi terkait ganti rugi lahan, kami anggap nilai ganti rugi dari pemerintah terlalu murah," kata salah satu warga Kelurahan Pemaluan, Paulus Duma di Penajam, beberapa waktu lalu.

Masyarakat menginginkan ada pertemuan langsung dengan pemerintah atau Otorita IKN, untuk penyelesaian nilai ganti rugi lahan yang masuk dalam proyek pembangunan IKN Nusantara. (pu)