Kemenhub Ungkap Berbagai Tantangan Ekosistem Kendaraan Listrik

"Saya lihat persoalan utamanya adalah kepercayaan masyarakat ya, karena masyarakat masih (bertanya-tanya), ini motor listrik bisa lanjut atau nggak, kayak dulu era motor China," kata Staf Ahli Utama Menteri Perhubungan Bidang Transportasi Darat dan Konektivitas, Budi Setiyadi menilai inpppp Jakarta pada Kamis (23/4/2023).
"Saya lihat persoalan utamanya adalah kepercayaan masyarakat ya, karena masyarakat masih (bertanya-tanya), ini motor listrik bisa lanjut atau nggak, kayak dulu era motor China," kata Staf Ahli Utama Menteri Perhubungan Bidang Transportasi Darat dan Konektivitas, Budi Setiyadi menilai inpppp Jakarta pada Kamis (23/4/2023).

Gemapos.ID (Jakarta) - Staf Ahli Utama Menteri Perhubungan Bidang Transportasi Darat dan Konektivitas, Budi Setiyadi menilai industri otomotif di Indonesia masih mengalami berbagai tantangan dalam membangun ekosistem elektrifikasi.

"Saya lihat persoalan utamanya adalah kepercayaan masyarakat ya, karena masyarakat masih (bertanya-tanya), ini motor listrik bisa lanjut atau nggak, kayak dulu era motor China," katanya di Jakarta pada Kamis (23/4/2023).

Dengan demikian, pemerintah akan menerbitkan beragam peraturan dan insentif yang dianggap sebagai bukti keseriusannya dalam mendorong ekosistem elektrifikasi.

Regulasi yang dimaksud seperti Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres RI) nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan. 

Selain itu Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres RI) No. 7/2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Baterai Electric Vehicle) sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

"Hampir semua sudah pakai ya, tapi memang yang pertama yang pusat dan itu sudah mulai. Kami pun sudah mulai menggunakan kendaraan dinas sejak 2020," ujarnya.

Pemerintah daerah (pemda) juga diminta turut aktif menggunakan kendaraan listrik sebagai kendaraan dinasnya.

Sementara itu Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menetapkan besaran angka insentif untuk kendaraan listrik roda dua, yakni sebesar Rp7 juta.

Kebijakan ini memperkuat niat pemerintah dalam keberalihan ke kendaraan elektrifikasi. (ant/din)