Waskita Karya Digugat Perusahaan Ini Bayar Rp2,93 Miliar

"Perseroan berkomitmen untuk selalu berpedoman kepada prinsip Good Corporate Governance (GCG) serta mematuhi dan mengikuti segala proses hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dengan itikad baik," ucap Waskita Karya.
"Perseroan berkomitmen untuk selalu berpedoman kepada prinsip Good Corporate Governance (GCG) serta mematuhi dan mengikuti segala proses hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dengan itikad baik," ucap Waskita Karya.

Gemapos.ID (Jakarta) - Megah Bangun Baja Semesta menggugat Waskita Karya terkait permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sebesar Rp2,93 miliar. Keterangan ini diperoleh dari keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Selasa (21/3/2023)’

Waskita Karya telah menerima surat dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Jakpus) Kelas 1A Khusus Nomor: W10.U1.1067.HT.03.II.2023.MH perihal Panggilan Sidang Menghadap Dalam Perkara Nomor: 38/Pdt.Sus/PKPU/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst yang akan dilaksanakan pada 21 Februari 2023.

Megah Bangun Baja Semesta selaku pihak pemohon merupakan salah satu vendor proyek pembangunan Terminal Bandara Internasional Minangkabau, Terminal Bandar Depati Amir tahap I dan renovasi Waskita Rajawali Tower.

"Perseroan berkomitmen untuk selalu berpedoman kepada prinsip Good Corporate Governance (GCG) serta mematuhi dan mengikuti segala proses hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dengan itikad baik," ucap Waskita Karya. 

Waskita Karya mengungkapkan gugatan PKPU tersebut tidak berdampak pada kegiatan usaha perseroan secara operasioal dan keuangan.

"Dapat kami informasikan bahwa relasi atas gugatan PKPU tersebut kami terima pada 17 Februari 2023," ujarnya. (mau)