Perawat Puskesmas Lukai Tangan untuk Bikin Laporan Palsu Dibegal

ilustrasi begal-gemapos
ilustrasi begal-gemapos

Gemapos.ID (Jakarta) - Seorang perawat puskesmas di Kabupaten Lampung Barat nekat melukai tangannya sendiri demi membuat laporan palsu dibegal. Pelaku nekat memalsukan peristiwa pidana itu lantaran terlilit utang sebesar Rp 3 juta. Peristiwa ini terjadi di Kecamatan Way Tenong pada Rabu (15/2/2023) sekitar pukul 15.00 WIB. Pelaku pemalsuan laporan itu berinsial SR (27) seorang perawat di Puskesmas Way Pajar Bulan.


Kapolsek Sumber Jaya Komisaris Polisi (Kompol) Ery Hafri mengatakan pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka atas pemalsuan laporan tersebut. Menurut Ery, pelaku memalsukan peristiwa tindak pidana karena terlilit utang.

"Pelaku berpura-pura menjadi korban begal karena terlilit utang," kata Ery dihubungi dari Bandar Lampung, Senin (20/2/2023).

Ery memaparkan pelaku mengaku dibegal usai mengambil uang dari ATM di Jalan Lintas Liwa, Pekon (desa) Padang Tambak, Kecamatan Way Tenong.

"Namun setelah olah TKP dan melakukan penyelidikan untuk menindaklanjuti laporan itu, ternyata antara keterangan korban dengan saksi terdapat sejumlah kejanggalan," kata Ery.

Selain itu, keterangan pelaku berbeda dengan keterangan saksi-saksi. Bahkan keterangan yang bersangkutan juga selalu berubah-ubah.   Kronologi peristiwa pembegalan palsu Ery menjelaskan peristiwa palsu yang dilaporkan pelaku yakni dua orang tidak dikenal melakukan penjambretan di sekitar Tempat Pemakaman Umum (TPU) Pekon Padang Tambak pada Rabu (15/2/2023) sekitar pukul 15.00 WIB.

 Ketika itu pelaku mengaku baru mengambil uang sebesar Rp 3 juta di ATM. "Pelaku mengaku kedua laki-laki itu memepetnya yang sedang membawa sepeda motor lalu menodongkan pisau," kata Ery. Saat Ditangkap Pelaku juga mengaku sempat melawan dan mempertahankan tasnya hingga pergelangan tangannya terkena sayatan senjata tajam. Pelaku kemudian berteriak minta tolong lalu berobat di puskesmas akibat luka sayatan tersebut. "

Ternyata luka sayatan ini dibuat sendiri oleh pelaku menggunakan pisau cutter. Anggota menemukan pisau cutter yang berlumuran darah di sepeda motor pelaku," kata Ery.

Dari pemeriksaan, pelaku mengaku merekayasa pembegalan itu karena terlilit utang sebesar Rp 3 juta. "Pelaku dikenakan Pasal 220 KUHP dengan ancaman 1 tahun penjara," kata Ery.