Begini Relevansi Aturan DMO Bagi Pengusaha Batu Bara

"Intervensi pemerintah melalui DMO ini sesungguhnya merupakan amanah UUD 1945 yang mengoptimalkan batu bara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat sehingga DMO batu bara harus tetap dipertahankan," katanya di Yogyakarta pada Rabu (16/2/2023).
"Intervensi pemerintah melalui DMO ini sesungguhnya merupakan amanah UUD 1945 yang mengoptimalkan batu bara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat sehingga DMO batu bara harus tetap dipertahankan," katanya di Yogyakarta pada Rabu (16/2/2023).

Gemapos.ID (Jakarta) - Pengamat ekonomi energi dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta Fahmy Radhi menilai peraturan kewajiban pemenuhan pasar domestik (Domestic Market Obligation/DMO) batu bara perlu dipertahankan pemerintah untuk melindungi masyarakat dari kenaikan tarif listrik.

"Intervensi pemerintah melalui DMO ini sesungguhnya merupakan amanah UUD 1945 yang mengoptimalkan batu bara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat sehingga DMO batu bara harus tetap dipertahankan," katanya di Yogyakarta pada Rabu (16/2/2023).

Dengan harga batu bara yang masih tinggi, pengusaha batu bara akan memprioritaskan untuk mengekspor produksi batu bara.

Namun, mereka diimbau untuk tidak mengekspor seluruh produksi lantaran sesuai ketentuan DMO mereka wajib memasok batu bara ke Perusahaan Listrik Negara (PLN).

Ketentuan DMO mewajibkan para pengusaha batu bara memasok 25% dari total produksinya dengan harga US$70 per ton.

"Permintaan batu bara dari sektor kelistrikan ini diproyeksikan naik signifikan sepanjang 2023 menjadi 161,15 juta ton dari 115 juta ton pada 2022," ujarnya.

Pengusaha batu bara memperoleh keuntungan dengan ekspor dengan harga pasar saat ini sebesar US$277,05 per ton.

Hal ini dibandingkan memasok batu bara ke Perusahaan Listrik Negara (PLN) seharga US$70 per ton.

DMO merupakan intervensi pemerintah melindungi rakyat dari membubungnya kenaikan tarif listrik.

Kalau PLN harus membayar harga batu bara sesuai harga pasar, maka ini akan meningkatkan harga pokok penyediaan (HPP) listrik

Jika HPP listrik naik, maka tarif listrik dinaikkan akan membebani rakyat sebagai konsumen.

"Kalau tidak menaikkan tarif listrik, alternatifnya pemerintah harus menaikkan dana kompensasi kepada PLN yang makin memberatkan beban APBN karena PLN harus menjual setrum di bawah harga keekonomian," ucapnya. 

Dengan demikian, berapa pun harga batu bara di pasar dunia, pengusaha batu bara harus tetap patuh untuk memasok kebutuhan batu bara bagi PLN sesuai dengan DMO.

"Dengan demikian, krisis batu bara yang berpotensi pemadaman listrik seperti beberapa waktu lalu tidak terjadi lagi," tuturnya. (mau)