Presiden Jokowi Diminta Pecat Andi Taufan

ICW
ICW
Gemapos.ID (Jakarta)-Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk memecat Andi Taufan Garuda Putra sebagai Staf Khusus Milenial. Karena, dia melakukan konflik kepentingan. Apalagi, dia juga meremehkan keberadaan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dengan mengirim surat kepada seluruh camat di Indonesia dengan menggunakan kop Sekretariat Negara (Sekneg) pada 1 April 2020. “Pasal 3 Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2015 tentang Kementerian Dalam Negeri yang antara lain mengatur pelaksanaan kebijakan di bidang politik dan pemerintahan umum,” kata Egi Primayogha, Peneliti ICW pada Selasa (15/4/2020). Andi Taufan juga didorong mengirim surat permintan maaf kepada semua camat di Indonesia. Karena, dia meminta semua camat mendukung edukasi dan pendataan kebutuhan alat pelindung diri (APD) untuk melawan wabah Covid-19 yang dilakukan oleh perusahaan pribadinya, PT Amartha Mikro Fintek (Amartha). Andi Taufan dinilai tidak memegang prinsip etika publik, padahal itu harus dijunjung tinggi guna menghindari konflik kepentingan dalam mengambil kebijakan. Konflik kepentingan ini tidak hanya suatu upaya mencari keuntungan material, tetapi semua hal yang mengarah pada kepentingan lainnya. Kepentingan yang dimaksud adalah kepentingan diri, kepentingan keluarga, kepentingan perusahaan pribadi, dan kepentingan partai politik. “Konflik kepentingan merupakan salah satu pintu masuk korupsi,” jelasnya. Sekedar informasi, Staf Khusus milenial Presiden Joko Widodo, Andi Taufan Garuda Putra, telah menyampaikan permohonan maaf terkait keberadaan surat atas nama dirinya dengan kop Sekretariat Kabinet dan ditujukan kepada camat di seluruh Indonesia. Surat itu merupakan permohonan agar para camat mendukung edukasi dan pendataan kebutuhan APD untuk melawan wabah virus corona disease 2019/Covid-19 (Virus Korona) yang dilakukan oleh perusahaan pribadi Andi, yakni PT Amartha Mikro Fintek (Amartha). "Saya mohon maaf atas hal ini dan menarik kembali surat tersebut," ucapnya. Andi menjelaskan, aktivitas perusahaan pribadinya dalam memerangi virus corona di tingkat desa itu merupakan hasil kerja sama dengan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemdes PDT dan Trans). "Surat tersebut bersifat pemberitahuan dukungan kepada Program Desa Lawan Covid-19 yang diinisiasi oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi,” jelasnya. (mam)