BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, dan 3 Bakal Dihapus, Kenapa?

BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, dan 3 Bakal Dihapus(ist)
BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, dan 3 Bakal Dihapus(ist)

Gemapos.ID (Jakarta) - Sistem kelas rawat inap BPJS  kesehatan (kelas 1, 2, 3) yang diterapkan saat ini, rencananya akan dihapus. Namun, pemberlakuannya tidak akan diterapkan dalam waktu dekat.

Ketua Komisi Kebijakan Umum Dewan Jaminan Sosial Nasional, Mickael Bobby Hoelman. Kebijakan ini, rencananya akan diberlakukan pada 2025 nanti. 

“Nantinya akan diterapkan Kelas Rawat Inap Standar Jaminan Kesehatan Nasional (KRIS JKN). Pada tahun 2022 lalu, telah dilakukan uji coba di lima rumah sakit pemerintah,” katanya melalui keterangan persnya yang dikutip Senin (13/2/2023).

Mickael menyebutkan, ke depan ruang rawat inap tidak dibagi menjadi kelas 1, 2, dan 3. Hanya akan ada dua jenis ruangan, yaitu kelas intensif dan non-intensif. Meski demikian, ia memastikan adanya perubahan ini tidak akan mengubah jumlah iuran BPJS Kesehatan yang dipungut dari penggunanya.

Sementara itu, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan, meski bakal mulai dijalankan tahun 2025 namun pemberlakuan kelas 1,2, dan 3 rawat inap BPJS, bakal dihapus secara bertahap pada tahun ini. Dirinya membenarkan kelas BPJS akan diganti dengan kelas rawat inap standar (KRIS) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

“Kita rencananya akan diterapkan bertahap mulai tahun ini, jadi ada 12 standar kamar yang harus dipenuhi oleh kelas rawat inap standar ini atau (KRIS),” ujar Budi di Gedung DPR RI Komisi IX, Kamis (9/2/2023) lalu.

Penyeragaman Layanan: Dengan adanya sistem KRIS, kata Budi layanan medis rumah sakit akan diseragamkan. Kebijakan ini, kata dia akan bersifat wajib demi kenyamanan pasien. Perubahannya, misalnya antara lain isi ruangan beserta fasilitas di dalamnya.

“Ruangan maksimal diisi oleh empat orang  Dipastikan juga memiliki fasilitas seperti AC, kamar mandi dalam, hingga pemisah antar tempat tidur tersedia,” ungkapnya.