Ini Bentuk Perhatian Kemenperin atas Keamanan Pangan IKM

"Para pelaku IKM pangan akan lebih percaya diri untuk memperluas pasarnya,” kata Dirjen Industri Kecil, Menengah dan Aneka (IKMA) Kemenperin Reni Yanita di Jakarta pada Senin (13/2/2023).
"Para pelaku IKM pangan akan lebih percaya diri untuk memperluas pasarnya,” kata Dirjen Industri Kecil, Menengah dan Aneka (IKMA) Kemenperin Reni Yanita di Jakarta pada Senin (13/2/2023).

Gemapos.ID (Jakarta) - Kemenperin) menfasilitasi pendampingan penerapan dan sertifikasi Hazard Analysis Critical Control Point (HACCP) bagi Industri Kecil Menengah (IKM) pangan.

Langkah ini diharapkan bisa menembus pasar ekspor.

“Para pelaku IKM pangan akan lebih percaya diri untuk memperluas pasarnya,” kata Dirjen Industri Kecil, Menengah dan Aneka (IKMA) Kemenperin Reni Yanita di Jakarta pada Senin (13/2/2023).

Para pelaku IKM harus menerapkan standar keamanan, mutu, dan gizi pangan.

Langkah ini supaya kualitas produk pangan yang dihasilkan sesuai kebutuhan pembeli domestik dan mancanegara.

Sampai sekarang banyak IKM pangan belum memenuhi persyaratan standar sanitasi produksi di seluruh kegiatan rantai produksi pangan.

Hal ini berupa Good Manufacturing Practices (GMP), Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB), dan HACCP yang merupakan Standar Internasional untuk Sistem Keamanan Pangan.

“Hal ini terlihat dari bangunan dan sarana produksi yang kurang menunjang, sanitasi dan higienitas karyawan yang kurang, mesin peralatan yang kurang sesuai dengan persyaratan, pengawasan proses produksi yang kurang baik, serta spesifikasi produk akhir yang tidak konsisten,” tuturnya.

Padahal, keamanan pangan menjadi persyaratan wajib bagi produsen pangan.

“Bahkan, IKM pangan yang meliputi produsen makanan dan minuman memiliki porsi paling besar yaitu sebanyak 1,68 juta unit usaha atau 38,72% dari total unit usaha IKM di Indonesia,” ujarnya.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 86 Tahun 2019 tentang Keamanan, Mutu dan Gizi Pangan menyebutkan setiap orang yang bertanggung jawab dalam penyelenggaraan kegiatan pada rantai pangan yang meliputi proses produksi, penyimpanan, pengangkutan, dan peredaran pangan wajib memenuhi persyaratan sanitasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selanjutnya, pemenuhan persyaratan sanitasi di seluruh kegiatan rantai pangan dilakukan dengan cara menerapkan pedoman cara yang baik.

HACCP merupakan suatu pedoman atau prosedur yang mengatur perusahaan atau produsen untuk memproduksi makanan agar aman, bermutu dan layak dikonsumsi. 

"Dengan adanya tata cara untuk mengontrol kualitas produksi makanan, maka produk perusahaan tersebut akan semakin berkembang dan dapat dipercaya oleh konsumen,” ujarnya.

Sepanjang 2022, Ditjen IKMA Kemenperin memfasilitasi 18 IKM di kabupaten/kota untuk mengikuti pendampingan keamanan makanan, persiapan, dan penerapan standar higienitas dan produksi bersih.

Selain itu, terdapat 11 IKM yang mendapat fasilitasi HACCP untuk produk minuman.

Dalam pendampingan ini terdapat program kunjungan konsultasi dengan tenaga ahli, pendampingan dan inhouse training, pelaksanaan penerapan standar produksi bersih HACCP, audit dan evaluasi komitmen proses produksi.

Hal ini termasuk perbaikan dokumen, audit eksternal oleh lembaga sertifikasi, hingga terbitnya sertifikat HACCP," ucap Direktur IKM Pangan, Furnitur dan Bahan Bangunan Ditjen IKMA Yedi Sabaryadi.

Pendampingan dilakukan selama sembilan bulan sejak Maret hingga November 2022.

Kemudian, IKM yang memenuhi seluruh standar berhak mendapatkan sertifikat HACCP.

Kemenperin kembali akan memberikan fasilitasi HACCP bagi IKM Pangan terkurasi pada 2023.

Dengan sertifikat HACCP, para pelaku IKM bisa memberikan jaminan kepada konsumen terkait kualitas produk yang dihasilkan. 

"Kepercayaan diri dari para pelaku IKM makanan juga semakin meningkat terutama untuk menembus pasar global,” ucap Yedi Sabaryadi. (ant/mam)