Bamsoet Dorong Insan Pers Tingkatkan Profesionalisme

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo saat menghadiri puncak Peringatan Hari Pers Nasional 2023 bertema "Pers Bebas, Demokrasi Bermartabat" di Medan, Sumatera Utara, Kamis (9/2/2023). (ant)
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo saat menghadiri puncak Peringatan Hari Pers Nasional 2023 bertema "Pers Bebas, Demokrasi Bermartabat" di Medan, Sumatera Utara, Kamis (9/2/2023). (ant)

Gemapos.ID (Jakarta) - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mendorong segenap insan pers di Tanah Air agar meningkatkan profesionalisme di antaranya dengan menjunjung tinggi kode etik, kaidah jurnalistik, dan menjaga keseimbangan dalam melakukan berbagai kegiatan pers.

"Insan pers harus mampu menjunjung tinggi kode etik, kaidah jurnalistik, dan menjaga keseimbangan dalam melakukan berbagai kegiatan pers. Jangan sampai pemberitaan yang sampai kepada rakyat meleset dari prinsip kebenaran ataupun justru memecah belah," ujar Bamsoet sapaan akrab Bambang Soesatyo, sebagaimana dikutip dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta.
 
Hal tersebut dia sampaikan usai menghadiri Puncak Peringatan Hari Pers Nasional 2023 bertema "Pers Bebas, Demokrasi Bermartabat" yang dihadiri secara langsung oleh Presiden Joko Widodo di Medan, Sumatera Utara, Kamis (9/2/2023).
 
Bamsoet menjelaskan dalam konsepsi negara demokratis, pers tidak saja memberi warna, tetapi menjadi salah satu pilar utama penyangga keberadaan demokrasi. Pers, tambah dia, bukan hanya sebagai institusi penyedia informasi bagi publik, melainkan merepresentasikan fungsi kontrol, fungsi kritik, dan penyedia ruang bagi partisipasi publik.
"Dalam menjalankan peran dan fungsinya sebagai pilar demokrasi, pers tentunya tidak dapat bekerja sendirian, tetapi harus berjalan beriringan dan saling melengkapi dengan tiga pilar demokrasi lainnya, yaitu lembaga eksekutif, yudikatif, dan legislatif," ucap Bamsoet.
 
Apabila salah satu pilar tersebut tidak bekerja sebagaimana mestinya, kata dia, kehidupan demokrasi di Indonesia berpotensi mengalami ketimpangan.

Ia menambahkan merujuk pada ketentuan Pasal 28F UUD NRI Tahun 1945 disebutkan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi, memperoleh informasi guna mengembangkan pribadi, lingkungan sosialnya, berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

Amanat konstitusi itu, menurut dia, merupakan wujud titik temu antara kepentingan publik dan kepentingan media massa, yaitu hak untuk memperoleh informasi, hak untuk mengolah, dan menyampaikan informasi.

"Sebagai negara yang menjunjung tinggi prinsip kedaulatan rakyat, pemenuhan hak asasi rakyat untuk memperoleh informasi, dan kemerdekaan pers untuk menyampaikan informasi, maka harus berbanding lurus dengan manifestasi prinsip kedaulatan rakyat. Inilah salah satu esensi dasar dalam penegakan nilai-nilai demokrasi," ucap Bamsoet. (ft)