Berikut Klaim Pharos Indonesia Tentang Keamanan Produk Siropnya

"Sudah memenuhi syarat Farmakope Indonesia VI suplemen II berdasarkan hasil uji ulang keamanan produk obat sirop Praxion yang dilakukan oleh laboratorium independen terakreditasi," kata Direktur Komunikasi Perusahaan PT Pharos Indonesia Ida Nurtika di Jakarta pada Rabu (8/2/2023).
"Sudah memenuhi syarat Farmakope Indonesia VI suplemen II berdasarkan hasil uji ulang keamanan produk obat sirop Praxion yang dilakukan oleh laboratorium independen terakreditasi," kata Direktur Komunikasi Perusahaan PT Pharos Indonesia Ida Nurtika di Jakarta pada Rabu (8/2/2023).

Gemapos.ID (Jakarta) - Pharos Indonesia sebagai produsen Praxion menyatakan produk obat sirop ini telah memenuhi persyaratan yang tertuang dalam Farmakope Indonesia VI suplemen II berdasarkan hasil uji ulang keamanan produk yang dilakukan oleh laboratorium independen. 

"Sudah memenuhi syarat Farmakope Indonesia VI suplemen II berdasarkan hasil uji ulang keamanan produk obat sirop Praxion  yang dilakukan oleh laboratorium independen terakreditasi," kata Direktur Komunikasi Perusahaan PT Pharos Indonesia Ida Nurtika di Jakarta pada Rabu (8/2/2023). 

Farmakope Indonesia Edisi VI mencakup standar yang harus dipenuhi dalam produksi obat dan bahan baku obat. 

Farmakope Indonesia Edisi VI berisi ketentuan umum yakni daftar monografi sediaan umum, monografi bahan obat, dan obat; serta penjelasan mengenai metode analisis dan prosedur pengujian yang terdapat dalam monografi.

Pengujian sampel obat sirop Praxion dilakukan oleh tiga laboratorium, termasuk Laboratorium Saraswanti Indo Genetech dan Laboratorium Sucofindo.

"Hasil (pemeriksaan) dari kedua lab tersebut menunjukkan bahwa produk Praxion memenuhi spesifikasi Farmakope Indonesia VI suplemen II atau memenuhi syarat," ucapnya. 

Hasil pengujian sampel obat sirop Praxion dari dua laboratorium ini telah disampaikan ke Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan hasil pengujian yang dilakukan oleh laboratorium yang ketiga akan disampaikan setelah prosesnya selesai.

Obat sirop Praxion diduga menjadi penyebab kemunculan kasus baru gangguan ginjal akut progresif atipikal. 

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyebutkan anak yang mengalami gangguan ginjal pada Januari 2023 mengonsumsi sirop penurun demam merek Praxion yang dibeli dari apotek.

Pharos Indonesia telah melakukan penarikan produk obat Praxion dalam batch terkait secara sukarela. Seluruh mitra distribusi dan penjualan perusahaan juga diminta tidak menjual produk obat tersebut untuk sementara waktu.

Selain itu, perusahaan melakukan pengujian ulang keamanan produk di laboratorium internal maupun laboratorium independen sesuai ketentuan dalam Farmakope Indonesia edisi VI suplemen II.

Hasil pemeriksaan internal menunjukkan produk obat sirop Praxion memenuhi spesifikasi dalam Farmakope Indonesia.

"PT Pharos Indonesia akan terus bersikap kooperatif dengan BPOM dan Kementerian Kesehatan, serta menunggu arahan terkait langkah lanjutan yang perlu dilakukan," ujarnya. 

BPOM melakukan verifikasi terhadap hasil pengujian bahan baku obat yang dilakukan oleh industri farmasi.

Langkah ini guna mengecek pemenuhan persyaratan seperti kualifikasi pemasok, pengujian bahan baku setiap kedatangan dan setiap wadah, serta metode pengujian berdasarkan standar/farmakope terkini.