Sekarang Ketahuan Nunggak Pajak Kendaraan Bermotor Bisa Ditilang Polisi

Sekarang Ketahuan Nunggak Pajak Kendaraan Bermotor Bisa Ditilang Polisi (ist)
Sekarang Ketahuan Nunggak Pajak Kendaraan Bermotor Bisa Ditilang Polisi (ist)

Gemapos.ID (Jakarta) - Polisi dapat melakukan tilang terhadap Anda jika kedapatan menunggak pajak kendaraan bermotor. Alasannya polisi bisa menganggap STNK Anda tidak sah lantaran belum ada cap di kolom pengesahan yang hanya bisa didapat setelah bayar pajak kendaraan.

Ada empat kolom pengesahan di area 'Pengesahan' atau 'Validation' pada pojok kanan STNK. Bila pemilik sudah melakukan pembayaran pajak kendaraan pada tahun pertama maka petugas Samsat akan menorehkan paraf dan stempel di kolom 1.

Kemudian pembayaran kedua pengesahan dilakukan di kolom dua, dan seterusnya.

Direktur Penegak Hukum (Dirgakkum) Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Brigjen Aan Suhanan pernah menerangkan dasar hukum utama pengesahan STNK yakni Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta peraturan turunannya.



"STNK sendiri sesuai dengan Pasal 70 berlaku 5 tahun dan setiap tahun harus dimintakan pengesahan. Ini poin penting ya, jadi setiap tahun harus dimintakan pengesahan dalam penjelasan undang-undang tersebut," kata Aan, diberitakan Antara.

Kendaraan yang pajak tahunannya belum dibayar tentu tidak memiliki tanda kasat mata selain pengecekan STNK. Ini sebabnya petugas perlu menghentikan Anda saat sedang berkendara lalu memeriksa STNK, seperti saat razia.

Aan mengatakan polisi di jalanan dapat menilang pengemudi kendaraan yang STNK-nya tidak sah karena belum bayar pajak tahunan. Tapi ia bilang pengguna kendaraan harus paham, penilangan ini dapat dilakukan bukan karena menunggak pajak, tetapi STNK yang tidak sah.

Dasar hukum penilangan adalah UU 22 Tahun 2009 Pasal 288 ayat 1 dan Pasal 70 Ayat 2.

Aan menambahkan sempat ada pengendara yang menggugat lalu melakukan praperadilan untuk menguji tindakan penilangan karena belum bayar pajak sehingga STNK tidak sah. Lanjut Aan pengadilan menolak gugatan itu.

"Menolak secara keseluruhan ya gugatan yang diajukan oleh penggugat. Artinya tindakan penilangan terhadap pelanggaran STNK itu sah dilakukan oleh kepolisian," ujar dia.