Bantahan Kementerian PUPR atas Anggaran Wisma Atlet Mangkrak

“Tidak benar pemerintah membiarkan bangunan vertikal tersebut pasca pandemi Covid-19 karena kami akan tetap merawatnya sebaik mungkin untuk bisa dikembalikan sebagaimana fungsinya sebagai hunian," kata Dirjen Perumahan Kementerian PUPR, Iwan Suprijanto pada  Sabtu (4/2/2023).
“Tidak benar pemerintah membiarkan bangunan vertikal tersebut pasca pandemi Covid-19 karena kami akan tetap merawatnya sebaik mungkin untuk bisa dikembalikan sebagaimana fungsinya sebagai hunian," kata Dirjen Perumahan Kementerian PUPR, Iwan Suprijanto pada Sabtu (4/2/2023).

Gemapos.ID (Jakarta) - Kementerian Pekerjaam Umum Perumahan Rakyat (PUPR) mengklaim Wisma Atlet Kemayoran tidak dalam kondisi mangkrak. Pasalnya, kementerian ini terus berkoordinasi dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), khususnya dalam proses pengembalian aset bangunan tersebut.

“Tidak benar pemerintah membiarkan bangunan vertikal tersebut pasca pandemi Covid-19 karena kami akan tetap merawatnya sebaik mungkin untuk bisa dikembalikan sebagaimana fungsinya sebagai hunian," kata Dirjen Perumahan Kementerian PUPR, Iwan Suprijanto pada Sabtu (4/2/2023).

Sebelumnya, Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Ida Mahmudah menyarankan Wisma Atlet dikelola Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta daripada dibiarkan kosong tidak berfungsi sebagai rumah sakit darurat Covid-19.

"Kita sudah berhasil yang di Pasar Rumput, nah sekarang tambah lagi Wisma Atlet, daripada mangkrak, lama kosong, banyak kuntilanaknya," ujarnya.

Iwan Suprijanto meneruskan Kementerian PUPR tetap menjaga aset negara dan berkoordinasi dengan Kementerian Sekretariat Negara (Kemsekneg) sebagai pemilik aset bangunan tersebut.

Pasalnya, lahan yang digunakan sebagai lokasi pembangunan merupakan milik Kemsekneg. 

Direktorat Jenderal Perumahan siap menerima kembali pengelolaan Rumah Susun Wisma Atlet Kemayoran dari BNPB. Hal ini akan difungsikan sebagai hunian dan akan diserahkan kepada Sekretariat Negara.

"Kami siap menerima kembali pengelolaan Wisma Atlet Kemayoran dari BNPB pasca pandemi Covid-19 dan akan segera dilakukan pembenahan untuk segera diserahterimakan kepada sekretariat Negara sebagai pemohon dan pemilik lahan," ujarnya. 

Sejak 2020 pemerintah mengalihfungsikan Wisma Atlet Kemayoran di Jakarta menjadi Rumah Sakit Darurat Covid-19 (RSDC). Ratusan ribu masyarakat yang terpapar virus Covid-19 diisolasi dan memperoleh perawatan intensif. 

Masa pinjam Wisma Atlet Kemayoran sebagai RSDC-19 oleh BNPB telah berakhir pada 31 Desember 2022. Berdasarkan informasi terakhir, saat ini BNPB sedang melakukan perpanjangan peminjaman khusus untuk Tower 6 sebagai RSDC.

Setelah masa pinjam tersebut berakhir, pengelolaan Wisma Atlet akan dikembalikan dari BNPB ke Kementerian PUPR.

"Ditargetkan tahun ini proses serah terima dan kewenangan pemanfaatan Wisma Atlet Kemayoran akan diserahkan Kementerian PUPR pada Kementerian Sekretariat Negara sebagai pemilik aset dari wisma tersebut," ujarnya. (dtf/mau)