Berikut Syarat Dapat Subsidi Konversi Motor Listrik Rp7 Juta

Motor listrik (ist)
Motor listrik (ist)

Gemapos.ID (Jakarta) - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyampaikan syarat-syarat motor yang bisa mendapat subsidi Rp7 juta untuk konversi sepeda motor mesin bakar ke motor listrik. Apa saja syarat-syaratnya?

Dirjen Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Dadan Kusdiana mengatakan syarat pertama adalah usia motor yang akan dikonversi tak lebih dari 10 tahun.

"Untuk motor konversi itu kriterianya pertama paling tua 7-10 tahun," kata Dadan di Jakarta, Selasa (31/1).

Syarat berikutnya, motor-motor yang bisa menerima subsidi konversi memiliki kapasitas mesin 100 hingga 125 cc.



Menurut Dadan nantinya roda dua listrik hasil konversi yang berhak menerima subsidi akan memiliki batas atas motor penggerak antara 3kW dan 5 kW.

Ketentuan lainnya, motor hasil konversi nantinya hanya bisa menggunakan baterai litium dengan kapasitas 1,2 kWh-1,5 kWh.

Dadan juga mengungkapkan siapapun bisa mengakui program konversi ini. Pasalnya, tujuan program ini adalah mempercepat peralihan dari kendaraan konvensional ke murni baterai.

Berikutnya, mesin bawaan motor akan diambil untuk kemudian dihancurkan. Pemerintah ingin menghindari penggunaan ulang mesin tersebut.

"Kalau motor konversi pasti dia tidak pakai BBM, mesinnya dihancurin, kami menghindari mesinnya dipakai lagi untuk lainnya," ungkap Dadan.

Kendati begitu, Dadan belum bisa merinci bagaimana mekanisme pemberian subsidi tersebut. Ia hanya menegaskan pemberian subsidi ini agar masyarakat bisa mengkonversi motor dengan lebih murah.