Berikut Tugas dan Wewenang Badan Intelijen Negara

Foto Badan Intelijen Negara (ist)
Foto Badan Intelijen Negara (ist)

Gemapos.ID (Jakarta) - Pembentukan Badan Intelijen Negara (BIN) merupakan amanat dari UU Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara. BIN merupakan alat negara yang menyelenggarakan fungsi intelijen dalam negeri dan luar negeri. Lembaga negara ini berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada presiden. Lalu, apa tugas dan wewenang Badan Intelijen Negara atau BIN?

Tugas BIN

Perihal BIN diatur secara khusus melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 90 Tahun 2012 tentang Badan Intelijen Negara sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Perpres Nomor 79 Tahun 2020.

Menurut peraturan ini, tugas Badan Intelijen Negara adalah:

  • Melakukan pengkajian dan penyusunan kebijakan nasional di bidang intelijen;
  • Menyampaikan produk intelijen sebagai bahan pertimbangan untuk menentukan kebijakan pemerintah;
  • Melakukan perencanaan dan pelaksanaan aktivitas intelijen;
  • Membuat rekomendasi yang berkaitan dengan orang dan/atau lembaga asing;
  • Memberikan pertimbangan, saran, dan rekomendasi tentang pengamanan penyelenggaraan pemerintahan;
  • Mengoordinasikan penyelenggaraan intelijen negara;
  • Memadukan produk intelijen;
  • Melaporkan penyelenggaraan koordinasi intelijen negara kepada presiden;
  • Mengatur dan mengoordinasikan intelijen pengamanan pimpinan nasional;
  • dan Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Dalam menyelenggarakan tugas-tugas ini, BIN dipimpin oleh seorang Kepala BIN.

    Wewenang BIN

Untuk melaksanakan tugas-tugas sebagaimana telah disebutkan di atas, BIN memiliki sejumlah wewenang.

Wewenang Badan Intelijen Negara, yakni:

  • Menyusun rencana dan kebijakan nasional di bidang intelijen secara menyeluruh;
  • Meminta bahan keterangan kepada kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, dan/atau lembaga lain sesuai dengan kepentingan dan prioritasnya;
  • Melakukan kerja sama dengan intelijen negara lain;
  • Melakukan penyadapan, pemeriksaan aliran dana, dan penggalian informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • Membentuk satuan tugas;
  • Mengoordinasikan kebijakan di bidang intelijen;
  • Mengoordinasikan pelaksanaan fungsi intelijen kepada penyelenggara intelijen negara;
  • Menata dan mengatur sistem intelijen negara;
  • Menetapkan klasifikasi rahasia intelijen;
  • dan Membina penggunaan peralatan dan material intelijen.