4 Jurus Kemendag Jurus Perkembangan e-Commerce di Indonesia

"Pilar ini dapat diwujudkan antara lain melalui ritel-ritel modern yang memasok produk-produk UMKM lokal khas dari suatu daerah," kata Kepala Badan Kebijakan Perdagangan (Kemendag) Kasan pada Kamis (26/1/2023).
"Pilar ini dapat diwujudkan antara lain melalui ritel-ritel modern yang memasok produk-produk UMKM lokal khas dari suatu daerah," kata Kepala Badan Kebijakan Perdagangan (Kemendag) Kasan pada Kamis (26/1/2023).

Gemapos.ID (Jakarta) - Kementerian Perdagangan (Kemendag) mendorong kolaborasi dalam membangun ekosistem e-commerce melalui penguatan empat pilar. 

Hal yang dimaksud adalah usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) yang terbuka terhadap perubahan, inovatif, dan mau berkembang.

Selanjutnya, marketplace (lokapasar) bersinergi dengan UMKM melalui serangkaian pelatihan oleh penyedia layanan ini untuk UMKM.

Ketiga, ritel modern yang memberikan akses kemitraan agar jangkauan UMKM semakin luas.

"Pilar ini dapat diwujudkan antara lain melalui ritel-ritel modern yang memasok produk-produk UMKM lokal khas dari suatu daerah," kata Kepala Badan Kebijakan Perdagangan (Kemendag) Kasan pada Kamis (26/1/2023). 

Pilar terakhir adalah pembiayaan atau perbankan diharapkan memberikan akses pembiayaan kepada UMKM.

Kemendag ini telah melakukan program fasilitator edukasi e-commerce kepada sekelompok orang di daerah. Hal ini untuk memahami aspek e-commerce. Jadi, kedepannya diharapkan pelaku UMKM sekitarnya dapat menjadi pedagang di sektor e-commerce.

"Saat ini Kemendag telah menghasilkan 690 tenaga Fasilitator yang telah melakukan pendampingan kepada 1682 UMKM untuk berjualan online," ujarnya. 

Selain itu untuk memastikan kehadiran ekosistem Pedagang Melalui Sistem Online (PMSE) yang nyaman dan aman bagi konsumen.

Pemerintah telah menerbitkan regulasi melalui Peraturan Pemerintah (PP) nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Selain itu Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendag) No 50/2020 tentang Ketentuan Perizinan, Pengiklanan, Pembinaan dan Pengawasan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Regulasi ini mengatur kewajiban-kewajiban minimum bagi pelaku PPMSE untuk memastikan keamanan bertransaksi bagi konsumen.

Beberapa kewajiban yang dimaksud seperti kewajiban melakukan pendaftaran perizinan usaha dan Sistem Elektroniknya dan kewajiban perlindungan hak konsumen.

Selain itu penyediaan layanan pengaduan bagi konsumen, perlindungan data pribadi konsumen, dan kewajiban pelaku usaha PPMSE untuk memiliki izin usaha berupa SIUPMSE.

"Sampai dengan tahun 2022, sebanyak 353 pelaku usaha berskala menengah dan besar yang memiliki platform penyelenggara PMSE telah memiliki SIUPMSE. Hal ini meningkat 128,4 persen dibandingkan kepatuhan pelaku usaha yang telah memiliki SIUPMSE di tahun 2021," ujarnya. 

Bank Indonesia (BI( mencatat Transaksi e-commerce Indonesia pada 2022 mencapai Rp489 triliun. Angka ini meningkat 21,9% dari nilai transaksi e-commerce tahun 2021.

Data idEA mencatat sektor e-commerce juga mampu mendorong lapangan kerja seperti Hari Belanja Online Nasional tahun 2022.

Dari hal ini tercatat pertumbuhan pedagang (online seller) yang berdagang melalui platform digital sebesar 6% dengan pertumbuhan penjualan meningkat sebesar 26% ketimbang 2021. (ant/adm)