Sandiaga Uno Serahkan Sertifikat Akreditasi Lembaga Pelatihan Pariwisata Kepada Poltekpar

Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif menyerahkan sertifikat akreditasi lembaga penyelenggara program pelatihan teknis bidang pariwisata kepada tiga politeknik
Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif menyerahkan sertifikat akreditasi lembaga penyelenggara program pelatihan teknis bidang pariwisata kepada tiga politeknik

Gemapos.ID (Jakarta) - Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) menyerahkan sertifikat akreditasi lembaga penyelenggara program pelatihan teknis bidang pariwisata kepada tiga politeknik pariwisata (Poltekpar) yang berada di bawah naungan Kemenparekraf yaitu Poltekpar Makassar, Poltekpar Medan, dan Poltekpar Lombok.

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu, menuturkan, sertifikasi akreditasi menjadi upaya pihaknya dalam menjamin kualitas, mutu, efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas setiap penyelenggara pendidikan dan pelatihan bidang pariwisata, sesuai Peraturan LAN Nomor 13 Tahun 2020 tentang Akreditasi Pelatihan.

"Semoga selama masa berlaku akreditasi dapat dihadirkan pelatihan-pelatihan bidang pariwisata bagi ASN di wilayah kerjanya agar pariwisata di negeri ini dapat semakin maju, dikelola baik, dan profesional,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Pusat Pengembangan (Kapusbang) SDM Parekraf, Faisal menjelaskan proses akreditasi ini dimulai dari pelaksanaan kegiatan pelatihan teknis di bidang pariwisata hingga visitasi.

Direktur Politeknik Pariwisata Makassar Muhammad Arifin mengucapkan terima kasih kepada Kapusbang SDM Parekraf yang telah melakukan visitasi terhadap pengelolaan pendidikan dan pelatihan di Poltekpar Makassar.

Hingga kini, enam Poltekpar yang berada di bawah naungan Kemenparekraf, baru tiga yang mendapat akreditasi, kemudian untuk Poltekpar NHI Bandung, Poltekpar Palembang, dan Poltekpar Bali akan menyusul di tahun 2023.

Adapun proses akreditasi terhadap tiga lembaga penyelenggara pelatihan teknis bidang pariwisata itu telah dilakukan pada tahun 2022 dan ketiga lembaga tersebut mendapatkan predikat A dengan masa berlaku selama lima tahun.(ra)