2 Institusi Ini Diduga Lemkapi Tidak Dukung Tilang Elektronik

"Kementerian Keuangan dan Kejaksaan Agung masih setengah hati mendukung penerapan kebijakan tilang elektronik, padahal kan bisa menjadi pemasukan negara triliunan rupiah setiap bulan," kata Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Dr Edi Hasibuan di Jakarta pada Rabu (25/1/2023).
"Kementerian Keuangan dan Kejaksaan Agung masih setengah hati mendukung penerapan kebijakan tilang elektronik, padahal kan bisa menjadi pemasukan negara triliunan rupiah setiap bulan," kata Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Dr Edi Hasibuan di Jakarta pada Rabu (25/1/2023).

Gemapos.ID (Jakarta) -0Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) menduga Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) belum mendukung Polri menerapkan tilang elektronik (ETLE) secara penuh.

"Kementerian Keuangan dan Kejaksaan Agung masih setengah hati mendukung penerapan kebijakan tilang elektronik, padahal kan bisa menjadi pemasukan negara triliunan rupiah setiap bulan," kata Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Dr Edi Hasibuan di Jakarta pada Rabu (25/1/2023).

Jika tilang elektronik dikelola secara baik di seluruh Indonesia, maka ini akan melahirkan penegakan hukum yang transparan.

Bahkan, ini bisa mendatangkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sangat besar.

Dengan demikian, penerapan tilang elektronik terganggu ke depannya. Pasalnya, anggaran untuk biaya operasional di lapangan belum didukung penuh.

"Kita minta Bapak Presiden segera menunjuk kementerian dan lembaga terkait segera melakukan koordinasi dengan kepolisian demi kelancaran sistem ETLE tersebut," ucapnya.

Kebijakan tilang elektronik yang menjadi program unggulan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo terbukti tidak diskriminasi dan tidak mengenal 'damai' di tempat.

Semua kepolisian daerah (polda) dan sebagian besar kepolisian resor (polres) sudah menerapkan tilang elektronik.

Namun, pengiriman surat tilang dari petugas kepada masyarakat belum mendapatkan dukungan dana operasional.

"Masalah operasional tilang elektronik ini, dibutuhkan koordinasi dan dukungan kementerian dan lembaga terkait agar semua dana operasional ditanggung sepenuhnya oleh negara," tuturnya

Semua operasional sistem tilang harus didukung kementerian dan lembaga terkait lainnya termasuk Kemenkeu dan Kejagung.

Dari 40 juta tilang elektronik yang dilakukan Polri baru beberapa persen tilang ini telah diselesaikan oleh para masyarakat yang melanggar lalu lintas.

"Harus ada penyelesaian yang cepat agar dukungan anggaran operasional tilang elektronik tertata dengan baik," ujarnya.

Sebelumnya, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman mengungkapkan anggaran untuk mengirim surat tilang elektronik sangat terbatas

Padahal, pelanggaran lalu lintas di wilayah Polda Metro Jaya mencapai sekitar 12.000 per hari pada 2022, tapi surat tilang yang dikirim hanya 800 saja. 

"Biaya pengiriman per surat tilang Rp6.300 melalui PT Pos Indonesia. Jadi, ini dibutuhkan biaya Rp75,6 juta per hari untuk 12.000 surat tilang per hari. 

Jika dikalkulasi dalam 30 hari, maka biaya pengiriman diperkirakan bisa mencapai Rp2,26 miliar.

Pembayaran denda tilang tidak masuk ke kas Pemprov DKI, namun masuk ke kas negara melalui kejaksaan.