Perindo Minta Persidangan Kasus Tragedi Kanjuruhan Digelar Terbuka

Ketua Bidang Hukum Internal Organisasi DPP Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Christophorus Taufik. (ant)
Ketua Bidang Hukum Internal Organisasi DPP Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Christophorus Taufik. (ant)

Gemapos.ID (Jakarta) - Ketua Bidang Hukum Internal Organisasi DPP Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Christophorus Taufik meminta persidangan kasus Tragedi Kanjuruhan digelar secara terbuka.

"Harusnya sidang ini dibuka secara transparan saja, kenapa? Untuk membangun kepercayaan masyarakat, untuk membangun transparansi karena kalau itu terbuka, semua orang bisa mengikuti semua orang bisa tahu bahwa itu prosesnya memang transparan," kata Chris, sapaan akrab Christophorus Taufik dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat (20/1/2023).

Menurut dia, transparansi dalam sidang Tragedi Kanjuruhan diperlukan, terutama di tengah adanya perasaan saling curiga yang berkembang di tengah masyarakat terhadap proses hukum kasus tersebut.

Chris menambahkan jika persoalan keamanan menjadi hal yang dikhawatirkan penyelenggara persidangan, persidangan itu dapat digelar terbuka secara daring.


"Yang berlangsung sekarang ini (datang) fisik tidak boleh, online (daring) tidak boleh, lah terus gimana mengikutinya?," ujar Chris.

Ia lalu berpendapat persidangan yang digelar secara terbuka dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di Tanah Air. Bahkan persidangan yang terbuka itu, lanjut dia, juga merupakan permintaan dari keluarga korban dan Aremania.

"Dari proses sampai dilimpahkannya perkara ini yang kita lihat lima (terdakwa) itu kan yang sudah dilakukan penyelidikan, penyidikan, sampai pelimpahan berkas, dan sekarang diproses di pengadilan. Kita lihat nanti apakah di dalam perkembangan proses pengadilan ini ada penambahan lagi atau tidak dari tersangka yang sudah ada sekarang," ucapnya.

Saat ini, kasus Tragedi Kanjuruhan telah menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur. Pada hari ini, sidang beragendakan mendengarkan keterangan saksi untuk dua terdakwa, yakni Security Officer Suko Sutrisno dan Ketua Panitia Pelaksana Arema FC Abdul Harris. (pu)