4 Perusahaan Diduga Praktik Jual Beli Kuota Ekspor Sarang Burung Walet

"Terjadi kebohongan luar biasa. Bahkan GACC membuat surat peringatan Tiongkok tentang pelanggaran protokol labe atau jasa titip," kata Ketua Komisi IV DPR RI, Sudin dalam Rapat Kerja Komisi IV DPR RI,  dengan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta pada Senin (16/1/2023).
"Terjadi kebohongan luar biasa. Bahkan GACC membuat surat peringatan Tiongkok tentang pelanggaran protokol labe atau jasa titip," kata Ketua Komisi IV DPR RI, Sudin dalam Rapat Kerja Komisi IV DPR RI, dengan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta pada Senin (16/1/2023).

Gemapos.ID (Jakarta) - Ketua Komisi IV DPR RI Sudin mencurigai adanya oknum pengusaha sarang burung walet yang melakukan praktik ilegal penjualan kuota ini secara besar-besaran. 

Untuk mendapat kuota ekspor ke China, perusahaan Indonesia harus melalui protokol yang telah disepakati antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah China.

Hal ini melalui proses audit Badan Karantina Pertanian (Barantan) Kementerian Pertanian (Kementan) dan General Administration of Customs of the people’s Republic of China (GACC). 

Selain itu diduga terdapat oknum perusahaan sarang burung walet yang memanipulasi data produksi pabrik fiktif guna memonopoli kuota ekspor sarang burung walet ke China.

Menurut Sudin, praktik menyimpang itu dapat merugikan negara karena Indonesia akan kehilangan kuota ekspor dan idak akan mendapat pemasukan dari ekspor.

"Terjadi kebohongan luar biasa. Bahkan GACC membuat surat peringatan Tiongkok tentang pelanggaran protokol labe atau jasa titip," kata Sudin dalam Rapat Kerja Komisi IV DPR RI,  dengan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta pada Senin (16/1/2023).

"Yang saya tanyakan adalah konon perusahaan A kemampuan produksinya dua ribu, tapi kenapa dikasih 20 ribu. Yang 18 ribu dari mana? Dari langit?," kata Sudin.

Komisi IV DPR RI juga sudah meminta Barantan untuk memeriksa dan melakukan sidak secara langsung ke semua perusahaan sarang burung walet, terkait jumlah pegawainya hingga kapasitas produksi mereka. 

Komisi ini juga menduga keras terjadi praktik kartel penjualan kuota sarang burung walet yang terorganisir. 

Dalam sidak yang telah dilakukan oleh Barantan terdapat banyak temuan pelanggaran yang di sampaikan oleh Kabarantan. 

“Dari 29 yang kita evaluasi, ada temuan, ada temuan terberat ada di empat perusahaan, yakni PT Anugerah Citra Walet Indonesia (ACWI), PT Organik Hans Jaya, PT Tong Heng, dan PT Kembar Lestari. Empat perusahaan ini kami berikan sanksi untuk sementara tidak boleh ekspor sampai melengkapi dari syarat-syarat yang dibutuhkan sesuai hasil audit," kata Bambang.

Sudin menegaskan dirinya memiliki data yang menyatakan adanya indikasi oknum Kementan yang melakukan permainan di izin kuota ekspor. 

Dia meminta, bila Kabarantan Bambang tak membeberkan itu, sebaiknya mengundurkan diri.

"Mohon maaf, saya sampaikan di sini, ini ada isu berkembang ini ada orang dalam Kementerian Pertanian yang bermain untuk dapat kuota itu. Jadi kalau Anda enggak tahu, buat surat pengunduran diri. Saya yakin Anda tahu cuma Anda enggak berani ngomong. Saya bicara data," ujarnya.

Dari empat perusahaan yang di Barantan melakukan pelanggaran berat terdapat dua nama yang telah di Banned oleh pemerintah China terkait pelanggaran kuota pada 2021 lalu, yaitu PT Anugerah Citra Walet Indonesia dan PT Organik Hans Jaya.

Kedua perusahaan tersebut justru mendapatkan tambahan kuota pada 2022 

Nama Direktur Utama PT Anugerah Citra Walet Indonesia, Rudy Foniaty juga tercatat sebagai pemilik PT Hakikat Alam Indonesia. (adm)